
Berita Teraktual-Jakarta
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus semakin menunjukkan bahwa negara belum sungguh-sungguh menghadirkan keadilan bagi korban.
Hal itu disampaikan Hendardi di Jakarta, Minggu (6/9/2026), menyikapi putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melalui Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.
Dalam putusan tersebut, hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dikurangi dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara hukuman terhadap Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Selain pengurangan hukuman, putusan banding itu juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.
“Proses hukum kasus Andrie Yunus didesain untuk melanggengkan impunitas,” ujar Hendardi.
Ia menilai sejak awal pilihan membawa perkara ke Peradilan Militer sudah problematis. Perkara yang korbannya warga sipil, terlebih seorang pembela HAM, menurutnya seharusnya diadili melalui mekanisme peradilan yang independen, transparan, dan dapat dipercaya publik.
Hendardi menyebut membawa kasus ke ruang Peradilan Militer justru memberi kesan negara lebih berkepentingan melakukan damage control terhadap institusi daripada memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat.
“Kita perlu mengingat bahwa proses penegakan hukum melalui mekanisme Peradilan Umum sebenarnya telah dimulai oleh kepolisian. Namun, proses tersebut kemudian diambil alih melalui intervensi Puspom TNI sehingga perkara diserahkan kepada Peradilan Militer,” jelasnya.
Menurutnya, ketika aparat diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil lalu diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internalnya sendiri, konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan.
Pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan itu, kata Hendardi, semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat sipil terhadap kredibilitas proses hukum dalam kasus tersebut.
“Proses hukum seharusnya menemukan kebenaran, memberi keadilan kepada korban, sekaligus memastikan pelaku mendapat pertanggungjawaban proporsional. Sebaliknya, proses hukum hanyalah untuk menebarkan ketakutan kepada masyarakat sipil dan siapa pun yang berani mengawasi serta mengkritik kekuasaan,” katanya.
Ia juga menyoroti independensi Peradilan Militer. Secara struktural, lanjutnya, ada persoalan ketika anggota militer diadili oleh sistem yang berada dalam lingkungan militer itu sendiri. Hal ini berpotensi menimbulkan kompromi, penyempitan tanggung jawab, hingga proteksi terhadap institusi.
Hendardi turut menyoroti perlakuan terhadap Andrie Yunus. Ia menilai pemaksaan korban untuk hadir bersaksi saat masih menjalani pengobatan kritis, dengan ancaman pidana, merupakan tindakan tidak empatik dan berpotensi mereviktimisasi.
“Memaksa Andrie Yunus yang merupakan korban dan saat masih menjalani pengobatan di masa-masa kritis untuk hadir memberikan kesaksian, terlebih dengan ancaman pidana, merupakan tindakan yang tidak empatik dan menegaskan reviktimisasi,” ungkapnya.
Pada akhirnya, Hendardi menilai kasus Andrie Yunus adalah ujian bagi komitmen politik negara dalam menghapus praktik impunitas.
“Dalam konteks supremasi hukum dan supremasi sipil, proses hukum bagi pelaku dalam kasus Andrie Yunus telah kehilangan kredibilitas*. Yang runtuh bukan hanya keadilan dalam satu perkara, namun juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum itu sendiri,” pungkasnya.
(GD/Sky)