Berita Teraktual
Jumat, 16 Agustus 2024
https://realtimenews.id-Bekasi
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Setu, Kabupaten Bekasi, gelar rapat kerja teknis persiapan pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) bagi pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Setu pada pemilihan serentak Tahun 2024.
Acara yang dilaksanakan di sekretariat Panwaslucam Setu dihadiri Ketua Panwaslucam, Kasek Bawaslu Kabupaten Bekasi, serta Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) se-Kecamatan Setu, Jum’at (16/8/2024).
Ketua Panwaslucam Setu, Edwin Sumarno, mengatakan tujuan diadakan rapat kerja teknis adalah persiapan pengawasan DPSHP bagi Pengawas Kelurahan atau Desa dalam hal ini PKD se-Kecamatan Setu untuk Pemilu serentak Tahun 2024.
“Rapat teknis hari ini adalah Pembekalan PKD dalam persiapan DPSHP untuk pleno ditingkat Desa dan Kecamatan. Hal ini menjadi tanggung jawab Panwaslucam dan PKD mengawal data yang validasinya sempurna,” ujarnya.
Lanjut Edwin Sumarno, ” kami ada Posko Pengaduan untuk masyarakat. Posko pengaduan tujuannya ketika warga data belum terdaftar dalam pemilihan Pilkada Bupati/Gubernur segera melaporkan, sehingga masuk kedalam daftar tersebut ,” pungkasnya.
Senada Kasek Bawaslu Kabupaten Bekasi, Butet Lilawati, mengatakan ” kami dari Kepala Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Bekasi mendukung dan memfasilitasi kegiatan hari ini. Harapan kami semua berjalan sesuai dengan regulasi dan tahapannya,” ujarnya.
Sementara Narasumber, Demisioner Panwaslucam Setu, Enda Fartidja, memaparkan terkait pengawasan DPSHP dasar hukumnya adalah UU RI Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014,Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“UU RI Nomor 10 Tahun 2016, PKPU No.4 Tahun 2024 pasal 2, PKPU No.4 Tahun 2024 pasal 4,” pungkasnya. (Sukayat)