
Berita Teraktual-Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Kali ini, giliran Iin Farihin, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), yang dipanggil sebagai saksi, Selasa (13/1/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat terdakwa Sarjan. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, yakni Nyumarno dari PDI Perjuangan serta Aria Dwi Nugraha, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Iin Farihin yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Yang bersangkutan hadir pada pukul 08.54 WIB dan diperiksa sebagai saksi,” ujar Budi.
Selain Iin, tim penyidik KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yaitu Sugiarto (wiraswasta), Yayat Sudrajat alias Lippo (wiraswasta), Riki Yudha Bahtiar alias Nyai (karyawan swasta), Rahmat Gunasin alias Haji Boksu (wiraswasta), Hadi Ramadhan Darsono selaku Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya, serta Dwi Welly Agustine alias Icong sebagai pengemudi.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan sejumlah wakil rakyat Kabupaten Bekasi tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara berdasarkan keterangan Sarjan di persidangan.
Hingga kini, KPK masih menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan dari pihak swasta.(AHD)