
Berita Teraktual-Subang
Dunia pers kembali tercoreng. Fenomena menjamurnya media online tak berlegalitas jelas dengan oknum yang mengaku wartawan kian meresahkan dan dinilai meruntuhkan marwah profesi jurnalis. Bermodal portal web gratisan, kartu tanda anggota (KTA), serta surat tugas instan, sejumlah oknum diduga menjalankan praktik pemerasan terhadap pelaku usaha dengan dalih pemberitaan.
Modus yang kerap digunakan adalah intimidasi melalui ancaman publikasi dan viral di media, jika target tidak memberikan sejumlah uang. Sasaran mereka umumnya toko obat-obatan, penjual rokok ilegal, distribusi gas oplosan, hingga solar subsidi. Ironisnya, banyak dari oknum tersebut tidak memiliki kompetensi jurnalistik, pemahaman Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, maupun dasar etika profesi.
“Tak sedikit dari mereka yang bahkan tidak memahami kaidah 5W+1H, penggunaan bahasa baku, ataupun struktur berita yang benar. Namun dengan percaya diri menyebut tulisannya sebagai karya jurnalistik,” ungkap salah satu insan pers yang prihatin dengan kondisi tersebut.
Lebih memprihatinkan, sejumlah media yang digunakan masih berbasis domain gratis seperti blogspot.com, tanpa kejelasan badan hukum perusahaan pers, kantor redaksi, maupun penanggung jawab. Meski demikian, mereka mengklaim diri sebagai media online dan memproduksi berita dengan narasi seragam, diduga hasil salin-tempel (plagiat), lalu disebarluaskan secara masif untuk menciptakan kesan viral.
Dalam salah satu kasus, beberapa media memuat berita dengan isi identik terkait dugaan penjualan obat golongan G di suatu tempat. Nama disebut secara terang, narasi cenderung tendensius, dan menggiring opini seolah aparat penegak hukum (APH) tutup mata. Praktik ini dinilai sarat kepentingan dan jauh dari prinsip keberimbangan.
Penulis menegaskan, kritik ini bukan untuk membela praktik ilegal, melainkan sebagai bentuk keprihatinan terhadap wajah pers saat ini. “Dulu, menjadi wartawan harus melalui proses panjang: pelatihan, sertifikasi, karya jurnalistik, dan uji kompetensi. Kini, cukup bermodal uang registrasi, siapa pun bisa menyandang status wartawan. Ini berbahaya,” tegasnya.
Padahal, Kode Etik Jurnalistik secara jelas melarang wartawan menyalahgunakan profesi, menerima suap, membuat berita plagiat, serta menyusun narasi bernuansa sentimen dan penggiringan opini. Prinsip independensi menjadi pilar utama yang semestinya dijaga.
Jika praktik-praktik semacam ini terus dibiarkan, stigma negatif terhadap profesi wartawan akan semakin melekat. Pers yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi dan alat kontrol sosial justru terancam kehilangan kepercayaan publik akibat ulah segelintir oknum.
Sorotan pun mengarah kepada Dewan Pers dan organisasi-organisasi pers lainnya. Di mana peran pengawasan dan penertiban? Pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi secara terbuka dinilai sebagai sinyal bahwa dunia pers sedang tidak baik-baik saja.(Red)