
Berita Teraktual-Bekasi
Aroma tidak sedap menyerbak dari tata kelola bantuan pemerintah di tingkat desa. Harapan peternak di Kampung Bulu, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, untuk mencicipi manisnya bantuan Program Swasembada Pangan harus kandas di tengah jalan.
Lebih dari 12 tahun memeras keringat mengembangkan usaha peternakannya secara mandiri, seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan sebagai Ozi Estilo, mengaku tak pernah sekalipun tersentuh oleh program yang didanai uang negara tersebut.
Kepada awak media, Ozi meluapkan kekecewaannya. Ia menilai proses penyaluran bantuan di desanya jauh dari kata merata dan terkesan ditutup-tutupi. Informasi mengenai mekanisme pendaftaran, kualifikasi penerima, hingga proses seleksi bak misteri yang sulit diakses oleh masyarakat awam.
”Saya sudah belasan tahun beternak, tapi belum pernah dapat program itu. Yang saya lihat di lapangan justru orang-orang tertentu saja yang menerima, bahkan ada yang berulang kali dapat bantuan. Sementara kami yang juga peternak seperti dianggap tidak ada,” keluh Ozi dengan nada getir, Senin (22/6/2026).
Menurut Ozi, demi asas keadilan, pemerintah desa (Pemdes) seharusnya membentuk kelompok penerima manfaat secara terbuka. Transparansi ini krusial agar seluruh peternak yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama, bukan didominasi oleh segelintir kelompok kedekatan.
Disebut ‘Bandar’ Hanya karena Punya 3 Kambing
Ironisnya, saat Ozi mencoba aktif mencari tahu prosedur pengajuan bantuan, ia justru mendapat respons yang membingungkan sekaligus menggelitik akal sehat.
”Saya pernah tanya langsung soal syarat ikut program. Bukannya diberi panduan, saya malah dibilang sebagai ‘bandar’ makanya tidak bisa terima bantuan. Padahal saya cuma pelihara tiga ekor kambing! Kalau dibilang bandar, logikanya ternak saya harusnya puluhan ekor, bukan sekecil ini,” cecarnya.
Simpang siur informasi tidak berhenti di sana. Ozi mengendus adanya kejanggalan lain terkait skema pengembalian modal dalam program tersebut. Informasi yang ia terima dari berbagai sumber menyebutkan adanya kewajiban pengembalian, namun dasar hukum dan mekanismenya gelap gulita tanpa sosialisasi resmi.
Ia mencontohkan sebuah kasus yang sempat ia saksikan sendiri, di mana seorang penerima bantuan sempat mengelola lima ekor sapi dan lima ekor kambing. Namun, selang beberapa tahun, hewan-hewan ternak tersebut mendadak dikembalikan.
”Yang saya pertanyakan bukan cuma soal siapa yang kebagian jatah, tapi bagaimana sistem pengelolaannya? Sampai sekarang tidak pernah ada penjelasan yang transparan,” tegasnya.
Menuntut Alur Resmi Sesuai APBDes
Ozi memaparkan bahwa berdasarkan regulasi yang diketahuinya, program berbasis ketahanan pangan dan swasembada di tingkat desa wajib melalui jalur perencanaan yang legal dan partisipatif.
Proses tersebut seharusnya dimulai dari:
- Pendataan Potensi: Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa memetakan komoditas unggulan (seperti ayam petelur, kambing, atau budidaya ikan) serta kesiapan lahan.
- Musyawarah Terbuka: Usulan wajib digodok bersama masyarakat, kelompok tani/ternak, dan Pemdes.
- Legalitas Anggaran: Hasil mufakat dikunci dalam RKP Desa dan dianggarkan resmi lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Melihat kenyataan di lapangan yang berbanding terbalik, Ozi mendesak Pemdes Setia Mekar untuk membuka ruang informasi selebar-lebarnya demi menepis spekulasi liar dan miring di kalangan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Setia Mekar, termasuk Kepala Desa, masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait rapor merah transparansi yang dikeluhkan warganya. Upaya konfirmasi lanjutan terus dilakukan demi menyajikan pemberitaan yang berimbang dan objektif. (Red)