Berita Teraktual-Bekasi
Memasuki masa tenang Pilkada Kabupaten Bekasi dari tanggal 24-26 November 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Setu tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang Jalan Raya Setu – Cimuning, Jalan Raya Setu – Lubang Buaya , Jalan Raya Setu – Cibening, Jalan Raya Setu – Cilengsi. Minggu, (24/11).
Ketua PPK Setu, Adinda Fitri Emilia, mengatakan kemarin tepat ditanggal 23 November 2024 adalah masa berakhirnya dari tahapan kampanye, sehingga ditanggal 24-25-26 merupakan tahapan masa tenang. Tadi pagi kita melaksanakan apel di Damkar untuk tingkat KPU Kabupaten Bekasi, untuk di kecamatan Setu apel dilaksanakan di halaman kantor Camat Setu. Selanjutnya persiapan penertiban APK, seperti diketahui bersama berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024 terjadi pergeseran tugas dan pungsi. Yang sebelumnya Panwascam yang melakukan penertiban APK, sekarang dilaksanakan oleh KPU, PPK, PPS hingga KPPS.
“Tadi kami bersama Panwascam, Satpol PP, Kepolisian dan TNI melaksanakan penertiban APK menyasar dari Jalan utama sampai ke pelosok-pelosok. Apabila masih ditemukan APK yang belum dicopot, silahkan melaporkan ke PPK, PPS atau KPPS untuk segera di copot,” tegas Ketua PPK Setu.
Hal senada dikatakan Ketua Panwascam Setu, Edwin Sumarno, Intinya selama dua hari kedepan Panwascam akan terus mengawasi proses penertiban APK. Untuk hari pertama kita laksanakan penertiban APK dari Jalan Raya Kecamatan Setu ke arah Jalan Cimuning, dari Jalan Raya Setu ke arah Jalan Raya Desa Lubang Buaya, dari arah Jalan Raya Setu ke arah Jalan Raya Cilengsi. Penertiban APK dilaksanakan selama dua hari dari hari ini.
“Petugas yang menurunkan APK meliputi Satpol-pp, pihak Kepolisian, TNI dan Panwas. Terutama Panwascam mengawasi bahwasannya penertiban ini sudah dilaksanakan atau belum,” pungkas Edwin Sumarno.
Pada Giat tersebut diikuti Ketua PPK Setu, Adinda Fitri Emilia, Ketua Panwascam Setu, Edwin Sumarno, Kapolsek Setu, AKP Ani Widayati, Danramil Setu, Kapten Inf Ruhiat, Kasi Trantib Marwah Ganda Wijaya.(Red/Sky)