Kamis, 04 Januari 2024
RealtimeNews-Kota Bekasi
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi berinisial YY akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Bekasi terkait kasus korupsi.
YY ditangkap bersama 3 orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek excavator dan buldozer tahun anggaran 2021 senilai lebih dari Rp. 22,9 Miliar.
Hal ini di ungkapkan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Yadi Cahyadi saat menggelar jumpa pers pada, Kamis (04/01).
” Pada hari ini tim pidana khusus telah menetapkan tersangka korupsi excavator dan buldozer dari dana bantuan DKI Jakarta, 3 orang dari ASN Pemkot Bekasi dan 1 orang dari pihak kontraktor ” jelas Yadi Cahyadi.
Salah satu tersangaka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi berinisial YY.
” Saudara YY kita tetapkan sebagai tersangka hari ini, usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi ” tambah Yadi.
Menurut Yadi, kerugian negara terkait korupsi tersebut mencapai 5 miliar rupiah.
” Kerugian negara ini berdasarkan hasil audit oleh inspektorat, 5 miliar lebih. 4 orang tersangka langsung kita masukan ke Lapas Bulak Kapal ” tutupnYadi Cahyadi.
Seperti diketahui YY merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM.
Dan DN sendiri saat itu menjabat sebagai PPTK (kepala seksi) di Dinas LH dan TT menjabat sebagai PPK ( Kabid LH) dan IP selaku Direktur Utama dari pihak kontraktor.(Red)