Jumat, 05 Januari 2024
RealtimeNews-Kota Bekasi
Kasus proyek eksavator tahun 2021 senilai Rp13.6 miliar yang sempat redup akhirnya mencapai babak akhir, dengan terseretnya 3 pejabat Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Bekasi.
Tersangka diperiksa Kamis (04/01) mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Dengan menggunakan rompi warna pink mantan Kadis LH Kota Bekasi YY, serta DN, dan TT dibawa menuju tahanan.
Kerugian negara sebesar 5 milyar lebih dari nilai proyek pengadaan excavator sebesar Rp 22 milyar lebih, dari dana Banprov DKI tahun 2021.
Penyelidikan sejak tahun 2022, meski kerugian sebesar 5 milyar sudah dikembalikan oleh pihak ketiga atau penyedia, namun itu tidak menghilangkan unsur pidana yang telah dilakukan.
” 5 milyar lebih sudah dilunasi, pengembalian saat kasus sudah masuk proses tahapan penyidikan “ucap Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi.
Frits Saikat mengapresiasi Kejari dan Pj Walikota Bekasi Raden Gani yang baru menjabat 4 bulan namun sudah berani melakukan pembenahan terbuka,
“Alhamdulillah, artinya ini sebagai uji petik keseriusan Pemerintah Kota Bekasi dalam berbenah diri, ini yang namanya komitmen. Kalo kata orang Bekasi ini yang dikata danta” Ucap Frits Saikat sambil tersenyum, ” tinggal kita tunggu berita selanjutnya karena masih ada beberapa pejabat yang diduga punya mainannya sendiri sendiri selama ini ” tutup Frits Saikat Ketua Lembaga Investigasi Negara saat ditemui awak media malam tadi.(Red)