Berita Teraktual
Rabu, 19 Juni 2024

https://realtimenews.id-Jakarta
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Rabu 19 Juni 2024.
Dalam keterangan pers disampaikan Dr Harli Siregar, ada tiga saksi sebagai terperiksa perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, yaitu:
- EEL dari Toko Aneka Logam.
- YSE dari Toko Emas Jaya Abadi.
- STY selaku Pegawai PT Antam Tbk.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Dihimpun dari Detik.com, (Rabu, 12 Jun 2024 12:20 WIB). Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Adapun modus keenam tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021 itu diduga mencetak emas berlogo Antam secara ilegal.
Enam orang tersangka itu merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:
- TK menjabat periode 2010-2011
- HN menjabat periode 2011-2013
- DM menjabat periode 2013-2017
- AH menjabat periode 2017-2019
- MAA menjabat periode 2019-2021
- ID menjabat periode 2021-2022
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan kasus ini terjadi sejak 2010 hingga 2021. Dia mengatakan para tersangka itu melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.
Para tersangka diduga mencetak logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Sehingga membuat Antam, yang merupakan BUMN, mengalami kerugian.
“Tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar,” ujar Kuntadi, kutip Detik.com, (Rabu, 12 Jun 2024 12:20 WIB).
Dia menyebutkan emas 109 ton itu dicetak dalam berbagai ukuran. Emas ilegal itu diedarkan oleh para tersangka di pasar bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.
“Para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi,” ujarnya.
Kuntadi belum menjelaskan detail berapa kerugian negara dalam kasus ini. Dia mengatakan kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (A2TP)