Berita Teraktual
Rabu, 19 Juni 2024
https://realtimenews.id-Jakarta
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dari Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan import gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) dari tahun 2020 hingga 2023. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar Rabu (19/6).
“Saksi pertama adalah GMN, yang menjabat sebagai General Manager FA Karya Niaga. Saksi kedua adalah SSC, yang bekerja sebagai Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama di KPPBC TMP B Pekanbaru.” Ungkap Harli.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).
Kasus ini menyangkut Tersangka RD dan Tersangka RR. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengumpulkan bukti yang kuat dan melengkapi berkas penyelidikan dalam perkara tersebut.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan RD, Direktur PT SMIP sebagai tersangka korupsi importasi gula tahun 2020-2023, kutip story.kejaksaan.go.id,Jumat 29 Maret 2024,
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana
RD, selaku Direktur PT SMIP, pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Caranya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. (A2TP)