
Berita Teraktual-Bekasi
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cikarang sejak Rabu, 29 Juli 2026 malam.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi melimpahkan NY bersama dua tersangka lainnya, EB dan B, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam proses Tahap II.
Berkas P-21, Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, menjelaskan berkas perkara dugaan pengeroyokan ini telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Penahanan ini sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif. Penuntut umum telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Pasal yang disangkakan juga memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Fajar.
Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penuntutan sebelum perkaranya disidangkan.
Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang mempercepat penyusunan surat dakwaan. Setelah selesai, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk memulai persidangan.
Kronologi Kasus Pengeroyokan Oktober 2025
Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula dari insiden dugaan pengeroyokan pada Oktober 2025 lalu. Peristiwa terjadi di sebuah restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Keluarga Korban Kawal Proses Hukum
Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, hadir langsung mengawal proses pelimpahan para tersangka ke mobil tahanan.
Nancy mengapresiasi kinerja cepat aparat kepolisian dan kejaksaan dalam mengusut kasus ini. Namun keluarga menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara hingga tuntas.
“Kami menuntut jaksa memberikan tuntutan hukuman maksimal. Kami juga mendesak Kejari Kabupaten Bekasi menjaga integritas, tidak memberikan fasilitas khusus atau perlakuan istimewa kepada tersangka, mengingat status salah satunya sebagai pejabat daerah,” tegas Nancy.
(Red/Sky)