
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menuai sorotan hangat dari pihak legislatif. Langkah pemindahan jabatan yang dinilai minim komunikasi ini dikhawatirkan dapat mengganggu kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansah, menyayangkan proses mutasi yang berjalan tanpa melibatkan ruang diskusi bersama Komisi I selaku mitra kerja eksekutif di bidang pemerintahan dan kepegawaian.
”Persoalan ini bukan soal mencampuri kewenangan Wali Kota. Mutasi ASN memang hak prerogatif kepala daerah. Namun, komunikasi tetap penting agar DPRD mengetahui arah kebijakan yang dibangun, terutama yang menyangkut organisasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” tegas Rudy, Kamis (30/7/2026).
Etika Lembaga dan Prinsip The Right Man on The Right Place
Rudy menekankan bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif tidak hanya berlandaskan regulasi tertulis, tetapi juga etika saling menghormati fungsi lembaga. Menurutnya, komunikasi yang terputus justru menimbulkan tanda tanya besar, baik di internal dewan maupun di tengah publik.
Lebih jauh, Komisi I mengingatkan bahwa mutasi jabatan bukan sekadar agenda rutin memindahkan pegawai atau merombak nama di kursi jabatan. Setiap pergeseran posisi harus memegang teguh prinsip “the right man on the right place”—menempatkan orang yang tepat sesuai dengan kompetensinya.
Jika penempatan pejabat dilakukan tanpa memperhitungkan kapasitas dan rekam jejak, potensi bahaya mengintai birokrasi Pemkot Bekasi:
- Inkompetensi Birokrasi: Posisi strategis diisi oleh sumber daya yang belum siap secara kapasitas.
- Pengambilan Keputusan Lambat: Kurangnya pemahaman teknis menghambat koordinasi antardinas.
- Penurunan Kualitas Layanan: Efek dominonya langsung dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang melambat.
”Mutasi ASN seharusnya menjadi sarana memperkuat struktur birokrasi, bukan malah membuka ruang bagi munculnya inkompetensi di dalam pemerintahan,” tambah Rudy.
Fokus Utama: Kepentingan dan Pelayanan Warga
Komisi I DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa ruang komunikasi dengan eksekutif merupakan mekanisme kontrol demi menjaga profesionalisme birokrasi. Pada akhirnya, masyarakat tidak berfokus pada siapa sosok yang dilantik atau dipindahkan, melainkan pada kualitas layanan publik yang mereka terima sehari-hari.
DPRD berharap Pemkot Bekasi ke depan dapat membuka pintu komunikasi yang lebih transparan dan inklusif. Pemerintahan yang kuat dan melayani hanya bisa terwujud saat kewenangan berimbang dengan kemauan untuk saling mendengarkan demi kepentingan warga Kota Bekasi.(AHD)