
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Menjelang perpanjangan kontrak kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Oktober 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Nusa Bantargebang mendesak Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, untuk memperjuangkan hak-hak lingkungan masyarakat setempat.
Ketua LSM Gerbang Nusa, Jamalludin, menilai keterlibatan Gubernur Jawa Barat sangat penting agar nilai tawar perjuangan lebih seimbang, terutama mengingat kepedulian Dedi Mulyadi terhadap isu lingkungan dan pengelolaan sampah.
Selama ini, DKI Jakarta terkesan tutup mata terhadap pencemaran lingkungan akibat TPST Bantargebang. Dampaknya tidak hanya pada kualitas lingkungan, tetapi juga stigma sosial yang dialami masyarakat sekitar,” ujar Jamalludin.
LSM Gerbang Nusa meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengawasi proses perpanjangan kontrak kerja sama tersebut guna memastikan adanya keadilan bagi warga terdampak. Mereka juga mengajak berbagai elemen masyarakat dan aktivis lingkungan untuk turut mengawal isu ini agar tidak terus merugikan warga Bantargebang.(red)