Sabtu, 15 Juli 2023
Realtimenews.id
Kota Bekasi-Miris sekali, pengguna, pembuat dan pejabat yang mengetahui tentang ijazah palsu yang sudah jelas ada di instansinya ternyata bukan lah suatu yang salah. Terbukti dengan tidak adanya sangsi hukum dan sangsi administrasi bagi semua yang terlibat kasus ijazah palsu tersebut.
Penggunaan ijazah palsu ini di gunakan memuluskan jalan untuk dapat di terima bekerja di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang sudah di mintakan konfirmasi juga tidak menanggapinya, terkesan menutupi bahkan melindungi.
Armen Purba selaku koordinator lapangan LSM Indonesia Morality Wacth tidak pernah patah semangat untuk terus menerus mengedepankan kebenaran, sesuai dengan tugas dan fungsi pokok dari LSM sebagai kontrol sosial di masyarakat.
” Saya tidak akan pernah lelah apalagi ada kata bosan untuk mengungkap suatu kebenaran, karena kebenaran itu harus selalu di kedepankan apapun resiko dan hasilnya ” tukas Armen kepada awak media realtimenews(11/07).
Memang sangat ironis sekali mengenai ijazah palsu di TPST Bantar Gebang/UPST LH DKI Jakarta ini, karena tidak ada respon dari pihak terkait manapun juga. Seolah kasus ini bukanlah suatu tindakan kriminal, apalagi ini bisa di bilang dilakukan secara berjamaah yang semuanya masih bekerja di TPST Bantar Gebang.
Dalam KUHP pasal 272 ayat 1, berbunyi ” setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.
Sudah jelas mengenai sangsi pidana yang di berlakukan di negara ini mengenai ijazah palsu tersebut.
Disebutkan pula dalam pasal 421 KUHP berbunyi ” seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan “.
” Saya seolah menghadapi batu karang di kasus ijazah palsu ini, tapi batu karang juga lambat laun akan habis terkikis oleh ombak yang tiada henti “tambah Armen.
” Saya sangat berharap sekali kepada institusi Polri khusunya Polda Metro Jaya dapat menindak lanjuti kasus ijazah palsu ini, karena ini akan menjadi salah satu cambuk untuk penerapan hukum di negara Indonesia ini yang katanya negara hukum ” tutup Armen.(Im)