
Berita Teraktual-Jakarta
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam berucap, khususnya saat melontarkan makian atau hinaan kepada orang lain. Sejak 2 Januari 2026, berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membuat penggunaan kata “anjing” sebagai bentuk penghinaan berpotensi berujung pidana.
Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta melarang penggunaan kata tertentu. Ahli hukum pidana Universitas Nasional, Dr. Ahmad Rifai, menegaskan bahwa KUHP baru menitikberatkan pada unsur penghinaan terhadap martabat seseorang, bukan pada kata itu sendiri.
“Yang dipidana itu bukan kata anjing-nya, tetapi perbuatan menghina orang lain dengan maksud merendahkan kehormatan atau harga diri,” ujar Ahmad Rifai, Kamis (2/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam KUHP baru, penghinaan ringan termasuk delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika korban secara langsung melaporkan perbuatan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kalau tidak ada laporan dari korban, aparat tidak bisa memproses. Ini penting dipahami agar tidak menimbulkan ketakutan berlebihan di masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Rifai menekankan bahwa konteks penggunaan kata menjadi faktor utama dalam penilaian hukum. Penyebutan kata “anjing” dalam percakapan santai, candaan antarteman, atau untuk merujuk pada hewan tidak otomatis dapat dipidana.
“Penegak hukum harus melihat konteks, niat, relasi para pihak, serta dampak dari ucapan tersebut. Tidak bisa kaku hanya karena satu kata,” tegasnya.
Dalam KUHP baru, penghinaan ringan diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda, dengan besaran yang disesuaikan ketentuan undang-undang.
Ahmad Rifai mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berucap, terutama di ruang publik dan media sosial.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin, selama tidak melanggar hak dan kehormatan orang lain.
“KUHP baru ini seharusnya dipahami sebagai upaya menjaga etika sosial, bukan membungkam kebebasan bicara,” pungkasnya.(AHD)