
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Komisi I DPRD Kota Bekasi menyatakan dukungannya terhadap permintaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi terkait subsidi pembiayaan pemetaan tanah, menyusul keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansah, saat mengundang BPN Kota Bekasi dalam rapat pembahasan isu pertanahan, khususnya realisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026, pada Senin (26/1/2026).
Rudy menjelaskan, keterbatasan anggaran Kementerian ATR/BPN membuat pembiayaan pemetaan tanah tidak dapat dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah.
“Karena keterbatasan anggaran pusat, maka muncul usulan subsidi ini. Bentuknya bisa bantuan APBD atau hibah dari pemerintah daerah,” ujar Rudy.
Ia menyebut, pengurangan kuota PTSL secara nasional disebabkan tidak tersedianya biaya pengukuran lokasi atau penetapan lokasi (petlok).
“Untuk pengukurannya ini tidak ada anggaran. Akhirnya, BPN meminta bantuan ke pemerintah kota,” katanya.
Menurut Rudy, subsidi yang dimaksud hanya untuk pengukuran titik-titik lokasi dan penetapan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang direncanakan pada tahun anggaran 2026.
“BPN sudah menyampaikan kebutuhannya, tetapi belum menyebutkan nominal. Nantinya akan diajukan ke Pemkot Bekasi,” ungkapnya.
Meski program PTSL secara nasional tidak berlanjut, Rudy memastikan BPN tetap memberikan kemudahan layanan sertifikasi tanah kepada masyarakat.
“Walaupun PTSL tidak berlanjut, masyarakat tetap bisa mengurus sertifikat dengan proses yang lebih cepat, mudah, dan murah,” jelasnya.
Rudy menegaskan, pengukuran petlok harus berdasarkan permohonan warga agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif mendatangi kelurahan untuk mengajukan permohonan sertifikasi tanah melalui PTSL.
“Jangan sampai tanahnya bermasalah atau kepemilikannya tidak jelas. Yang mengajukan harus benar-benar pemilik tanah, sehingga biayanya bisa murah,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPN tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan sertifikat selama objek tanah tidak bermasalah dan memenuhi persyaratan, seperti status tanah serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun, Rudy mengakui masih banyak warga di wilayah perkampungan yang menunggak PBB selama puluhan tahun, sehingga menjadi kendala dalam proses sertifikasi.
“Kalau PBB menunggak lama, biaya jadi mahal. Masyarakat kampung dananya dari mana,” katanya.
Rudy menegaskan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi masalah klasik yang memerlukan kesadaran bersama, terutama dalam pendataan tanah secara menyeluruh.
“BPN tidak pernah meminta pembayaran besar. Kendalanya hanya di biaya pengukuran,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak semua warga Kota Bekasi akan mendapatkan program PTSL pada tahun 2026. Pasalnya, data permohonan PTSL yang dihimpun sejak 2017 telah menjadi dasar penentuan kuota berdasarkan kebijakan pemerintah sebelumnya.
“Permohonan PTSL tahun 2025 sebanyak 5.006 bidang sudah direalisasikan, sedangkan tahun 2026 tidak ada kuota,” pungkasnya.(AHD)