
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Robert Siagian, mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), khususnya yang beraktivitas di jalan raya.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya mengurangi aktivitas PMKS di ruas-ruas jalan karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Dalam rangka mengurangi PMKS, kami mengimbau agar warga Kota Bekasi tidak memberikan uang kepada PMKS, terutama di jalan raya. Karena hal tersebut dapat mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kemacetan,” ujar Robert, Senin (2/2/2026).
Selain mengedukasi masyarakat, Dinas Sosial Kota Bekasi juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban melalui razia PMKS di sejumlah titik dan ruas jalan di Kota Bekasi.
Robert menegaskan, penanganan PMKS tidak hanya sebatas penertiban di lapangan. Setelah terjaring razia, para PMKS akan dibawa ke rumah singgah milik Pemerintah Kota Bekasi untuk mendapatkan pembinaan.
“Dinas Sosial tidak berhenti hanya pada penertiban. Kami juga melakukan pembinaan dengan membawa PMKS ke rumah singgah,” jelasnya.
Selain itu, Dinas Sosial Kota Bekasi juga bekerja sama dengan panti sosial milik Kementerian Sosial (Kemensos) dalam proses pembinaan lanjutan. Bahkan, koordinasi turut dilakukan dengan Dinas Sosial di berbagai daerah untuk memulangkan PMKS yang berasal dari luar Kota Bekasi ke daerah asalnya.
“Kami menyadari adanya keterbatasan dalam penanganan PMKS. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menangani permasalahan PMKS di Kota Bekasi,” tegas Robert.
Melalui langkah terpadu ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap penanganan PMKS dapat dilakukan secara humanis, berkelanjutan, serta menciptakan ketertiban dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.(AHD)