
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Proses pelelangan sebuah rumah di Perumahan Taman Kota Blok G1 Nomor 2, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, kini berbuntut panjang. Keluarga pemilik rumah mempertanyakan mekanisme lelang yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bekasi, dan memilih menempuh jalur hukum.
Perwakilan keluarga, Hery Juniar, menyatakan bahwa persoalan bermula dari keterlambatan pembayaran angsuran kredit rumah kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kelapa Gading. Keterlambatan tersebut, kata Hery, dipicu kondisi usaha keluarga yang mengalami penurunan drastis sejak pandemi Covid-19.
Menurut Hery, pihak keluarga tidak menghindari kewajiban. Mereka bahkan telah menyiapkan dana Rp100 juta sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan secara bertahap. Namun, upaya komunikasi dengan pihak bank disebut belum menghasilkan kesepakatan konkret.
“Kami sudah berusaha mencari jalan tengah dan menyiapkan dana, tetapi belum ada titik temu,” ujar Hery.
Permasalahan semakin kompleks ketika keluarga menerima surat pemberitahuan lanjutan bahwa rumah tersebut akan dilelang dengan nilai limit Rp460 juta. Nilai tersebut dinilai jauh di bawah harga pasar yang menurut keluarga masih berada di atas angka tersebut.
Tak tinggal diam, keluarga mengaku sempat berupaya mengikuti proses lelang secara resmi melalui portal lelang.go.id pada April 2025. Namun, Hery menyebut proses pendaftaran hingga penyetoran uang jaminan terkendala gangguan sistem.
“Kami mencoba mengikuti lelang secara sah, tapi prosesnya tidak bisa kami selesaikan karena kendala teknis,” ungkapnya.
Situasi kian memanas setelah pengumuman lelang ditutup. Keluarga dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai pemenang lelang melalui aplikasi pesan singkat. Dalam komunikasi tersebut, keluarga menyampaikan keinginan untuk membeli kembali rumah yang telah mereka tempati.
Namun, menurut Hery, pihak pemenang lelang kemudian menyatakan bahwa sertifikat hak milik (SHM) rumah telah beralih nama, serta menyampaikan nilai tertentu apabila keluarga ingin membeli kembali rumah tersebut.
Persoalan ini kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Keluarga sempat mengikuti proses mediasi dan menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana hasil lelang, namun mediasi tersebut dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.
Lebih lanjut, Hery menyampaikan bahwa saat ini perkara perdata terkait objek rumah tersebut juga sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Oleh karena itu, pihak keluarga meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Atas dasar itu, kami menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk menilai dan memutus perkara ini,” tegas Hery.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kelapa Gading, KPKNL Kota Bekasi, serta Pengadilan Negeri Kota Bekasi terkait pemberitaan ini. Hak jawab dapat disampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.(Red)