Berita Teraktual
Jumay, 19 Juli 2024
https://realtimenews.id-Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan jaringan internasional.
Sejak Februari 2021 hingga Januari 2024, total 20 ribu kendaraan telah dikirim ke luar negeri.
Brigjen Djuhandhani selaku Dirtipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima laporan polisi dengan nomor: LP/B/38/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 29 Januari 2024. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 675 unit sepeda motor ilegal berhasil disita.
“Barang bukti yang diamankan meliputi 675 unit sepeda motor dan dokumen terkait yang menunjukkan adanya transaksi pengiriman sekitar 20 ribu unit sepeda motor dari Februari 2021 hingga Januari 2024,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers di SLog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Kendaraan tersebut ditemukan di enam lokasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Rencananya, kendaraan ini akan dikirim ke lima negara, sama seperti sebelumnya, yaitu Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria.
“Di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditemukan 53 unit sepeda motor dan 14 unit bagian motor. Di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, ada 210 unit. Di Padalarang, Jawa Barat, ditemukan 24 unit, dan di Kabupaten Bandung, terdapat 95 unit sepeda motor, serta 180 unit bagian motor dan satu mobil. Di Kabupaten Cimahi, terdapat 50 unit sepeda motor, dan di Cihampelas, 48 unit,” ungkap Djuhandhani.
Saat ini, Bareskrim telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan berbagai peran.
“Tujuh orang tersebut adalah NT dan ATH sebagai debitur, WRJ dan HS sebagai penadah, FI dan HM sebagai perantara (pencari penadah dan debitur), serta WS sebagai eksportir,” tambahnya.
Akibat tindakan para pelaku, diperkirakan terjadi kerugian ekonomi mencapai Rp876.238.400.000, yang dihitung berdasarkan harga setiap sepeda motor sekitar Rp40.000.000 dikalikan dengan 20.666 unit yang telah diekspor.
“Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia, penipuan, penggelapan, dan penadahan. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 378, Pasal 372, Pasal 480, dan Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(Sky)