Berita Teraktual
Pemilihan kepala daerah ataupun pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Melalui gelaran pilkada, akan dipilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.
Peneliti Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat, Ahmad Zaqi Ainurrofiq, memaparkan ketentuan mengenai pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024.
Proses penyelenggaraan pilkada setelah pemilu dan pileg menjadi tantangan yang utuh untuk penyelenggara baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu.
Kerja ekstra perlu untuk diterapkan demi meningkatkan kontribusi masyarakat dalam pemilihan serta demi terciptanya pilkada yang jujur dan adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kendati demikian partai politik juga mempunyai tanggung jawab yang berat dalam pelaksanaan pilkada 2024.
Energi yang dikeluarkan pada pilpres dan pileg perlu dipupuk kembali agar para jagoannya di setiap daerah dapat memenangkannya.
Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024 menjadi bagian dari destinasi perbaikan demokrasi dan kepemimpinan bangsa Indonesia kedepan.
Melalui hal tersebut rakyat akan memilih pemimpin yang akan menentukan masa depan daerahnya sendiri.
Mengutip yang disampaikan oleh Ibnu Khaldun, beliau berkata bahwa, memilih pemimpin adalah memilih orang yang rela mengabdikan jiwa dan raganya untuk masyarakat.
Apakah sebuah kemustahilan memilih pemimpin di setiap daerah yang ada di Indonesia yang mempunyai cara berpikir bahwa memimpin adalah mengabdikan dirinya untuk masyarakat?.
Banyak sekali calon dari setiap kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Walikota yang mempunyai visi-misi unggul.
Disamping itu kita perlu melihat kirnerja dan rekam jejak dari pasangan calon tersebut.
Dalam segala upaya yang dia lakukan apakah mengedepankan kepentingan rakyat ataupun justru sebaliknya, lebih mementingkan golongan ataupun kelompoknya sendiri.
Beban kemajuan daerah bukan hanya diemban oleh Gubernur, Bupati, Walikota ataupun anggota legislatif di masing-masing daerahnya.
Beban kemajuan daerah ada ditangan masyarakat yang harus menentukan pilihannya. Disamping itu bagaimana rakyat dan pemerintah daerah bisa saling bersinergi menciptakan kesejahteraan dan kemajuan daerahnya.
Untuk mewujudkan hal itu, bukan sekedar bercanda apalagi dia yang baru tampil di masyarakat sudah percaya diri bahwa dia dapat memimpin.
Disitulah kita bisa melihat mana yang cocok menjadi pemimpin atau cocok menjadi pemimpi untuk membangun daerah kita menjadi maju.
“Ingat, suara rakyat adalah suara Tuhan. Kita punya tugas dan tanggung jawab untuk memilih pemimpin dan menentukan masa depannya,” tutup Ahmad.(Sky)