Berita Teraktual
Rabu, 3 April 2024
https://realtimenews.id-Kota Bekasi
Tiga orang Anak Berkonflik dengan Hukum dan masih berstatus pelajar yang mendapatkan pendampingan hukum dari Posbakumdin Bekasi akhirnya di vonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (3/04/2024).
Berawal dari niat ingin melakukan tawuran yang sebelumnya sudah di janjikan melalui salah satu platform media sosial, ketiga anak ini bersama kelompokngya menunggu lawan sambil membawa sajam pada Minggu (3/03/2024) di Jl. Sultan Agung Kelurahan Medan Satria Kota Bekasi. Lawan tak kunjung datang namun yang datang malah petugas patroli kepolisian yang langsung membuat mereka lari tunggang langgang dan akhirnya tertangkaplah ketiga anak dibawah umur ini beserta barang bukti 3 jenis sajam. Akhirnya mereka di gelandang ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan nomor perkara : 08/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Bks, akhirnya ketiga remaja ini di sidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Menurut jaksa penuntut umum ketiga remaja tersebut di kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951. Tuntutan jaksa kepada tiga remaja yang berstatus masih di bawah umur dan masih pelajar aktif ini adalah enam (6) bulan penjara.
Kosim. SH, pendamping dari Posbakumdin Bekasi yang menjadi penasehat hukum para terdakwa ini, meminta kepada majelis hakim agar ketiga terdakwa yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar ini dikembalikan ke orangtua masing masing untuk dibina. Karena mereka itu seharusnya mengikuti ujian sekolah pada tanggal 28 Maret 2024, namun terpaksa tidak dapat mengikuti ujian karena sedang menjalani proses hukum.
Akhirnya atas pertimbangan yang seksama dari majelis hakim memberikan putusan bebas kepada ketiga anak dibawah umur ini. Rasa syukur alhamdulillah terucap langsung dari bibir ketiga terdakwa DM, AT, AJ ini. Walaupun nanti mereka mengikuti ujian dengan ujian susulan, mereka sangat bahagia dan berterimakasih sekali kepada penasehat hukum dari Posbakumdin Bekasi, Kosim. SH yang sudah mendampinginya selama dalam persidangan. (Im)