
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Pernyataan Hendry Ch Bangun (HCB) yang kembali mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, sebagaimana terekam dalam video yang kini beredar luas, merupakan bentuk keputusasaan politik organisasi yang semakin menjauh dari semangat rekonsiliasi dan konstitusionalitas organisasi.
PWI Bekasi Raya menyatakan:
Klaim HCB sebagai Ketua Umum PWI Pusat adalah pernyataan sepihak yang cacat konstitusi, karena:
- Tidak didasarkan pada Kongres yang sah sesuai PD/PRT.
- Bertentangan dengan hasil Kesepakatan Jakarta, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan difasilitasi langsung oleh Dewan Pers.
- Mengabaikan keberadaan SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) yang telah dibentuk untuk menyelenggarakan Kongres Persatuan paling lambat 30 Agustus 2025.
Pernyataan HCB memperlihatkan minimnya pemahaman terhadap PD PRT PWI, sekaligus menunjukkan bahwa ia:
- Tidak menghargai prinsip musyawarah mufakat.
- Tidak memahami asas kedaulatan anggota dan struktur organisasi PWI yang kolektif-kolegial.
- Cenderung mengedepankan legalitas administratif (SK Menkumham) dan putusan sela untuk menutupi kelemahan legitimasi organisasi.
Sangat miris dan disayangkan, seorang yang mengaku sebagai “senior wartawan” ternyata tidak memahami dasar-dasar konstitusi organisasi sendiri, bahkan menjadikan jabatan sebagai alat untuk membajak struktur organisasi di daerah melalui penunjukan Plt ilegal, yang bertentangan dengan prinsip otonomi dan mandat daerah.
“PWI tidak butuh pemimpin yang memecah belah, apalagi yang menginjak-injak hasil kesepakatan nasional. Jika benar menghargai organisasi, hormati PD/PRT dan proses Kongres Persatuan yang telah disepakati bersama,” tegas Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya.
PWI Bekasi Raya tetap berkomitmen mendukung upaya rekonsiliasi total dan mendorong terselenggaranya Kongres Persatuan yang demokratis, sah, dan bermartabat, sebagaimana mandat seluruh anggota PWI se-Indonesia.(red)