
Berita Teraktual-Bekasi
Terkait dugaan adanya praktik pendistribusian zakat yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi, tidak sesuai asas kemanfaatan dan keadilan, kini menuai polemik di kalangan masyarakat.
Tokoh muda Kabupaten Bekasi Sahroji, meminta, Baznas Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan audit forensik terhadap pengelolaan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat di tingkat Kabupaten.
Dalam keterangannya, Sahroji menilai ada indikasi kuat pengelolaan zakat tidak selaras dengan Pasal 2 UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan prinsip kemanfaatan, keadilan, dan akuntabilitas sebagai dasar utama, ungkapnya, Sabtu, 1/11/2025.
“Saya menduga ada ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan prinsip dasar pengelolaan zakat sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” tegasnya.
Sorotan muncul setelah seorang warga Desa Telajung, Kecamatan Setu, dikabarkan tidak mendapat bantuan dari Baznas Kabupaten Bekasi saat membutuhkan mobil ambulans untuk merujuk bayi prematur dengan kelainan jantung dari RS di Kecamatan Setu ke RSUD Kota Bekasi.
Menurut informasi yang beredar, permohonan tersebut tidak mendapatkan respons memadai, padahal kondisi pasien termasuk kategori “Mustahik” (penerima zakat), yakni mereka yang tidak mampu menanggung biaya pengobatan atau transportasi darurat.
“Kalau proses pendistribusian zakat dibuat rumit dengan alasan administrasi, sementara orang dalam kondisi darurat, di mana nilai kemanfaatan dan keadilannya? Jangan sampai pengelolaan zakat seperti lembaga keuangan atau koperasi,” kata Sahroji.
Sahroji juga mengingatkan bahwa, Peraturan Baznas Nomor 3 Tahun 2018 telah mengatur delapan golongan penerima zakat (Ashnaf), termasuk fakir, miskin, gharimin (orang yang berhutang dan tak mampu membayar), serta Sabilillah.
“Pengelolaan zakat bukan sekadar teknis administrasi, tapi soal kemaslahatan umat,”
Menanggapi isu tersebut, Wakil Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Azis, memberikan klarifikasi, bahwa Baznas tidak memiliki unit ambulans sendiri, namun kerap bekerja sama dengan sejumlah komunitas relawan ambulans dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.
“Di Baznas tidak ada ambulans, tapi ada beberapa komunitas ambulans yang sering membantu Baznas dalam kegiatan sosial,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Azis menambahkan, berkas permohonan bantuan untuk bayi prematur tersebut baru masuk pada Sabtu, 1 November 2025, meskipun bertepatan dengan hari libur, langsung kami proses, ujarnya.
“Begitu berkas masuk, langsung kami tindaklanjuti walaupun ini hari Sabtu,” ujarnya.
Menjawab dugaan hal lain, soal potensi pungutan kepada penerima manfaat, Azis menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti meminta imbalan kepada Mustahik.
“Siapa pun yang kedapatan meminta uang dari penerima manfaat, akan langsung kami copot,” tegasnya.
Azis juga menyarankan agar masyarakat yang menghadapi situasi darurat datang langsung ke kantor Baznas agar dapat segera dicarikan solusi tanpa terkendala birokrasi.
“Hal-hal yang sifatnya darurat sebaiknya datang langsung ke Baznas. Kita akan cari solusi bersama,” jelasnya.
Meski demikian, Azis mempersilakan jika ingin dilakukan audit forensik, Baznas Kabupaten Bekasi setiap hari menyalurkan bantuan manfaat, baik program pendidikan, kesehatan, maupun ekonomi produktif, kepada sekitar 50 orang penerima.
“Silakan audit saja, kami terbuka. Setiap hari kami salurkan minimal 50 bantuan kepada masyarakat”.(Ahd)