Berita Teraktual
Rabu, 17 April 2024

https://realtimenews.id-Kota Bekasi
Sertifikat nomor 14488 berdasarkan girik C 61 persil 26 harus segera di batalkan oleh Mahkamah Agung demi hukum. Karena berdasarkan girik C 61 persil 26 lokasi tanah tersebut berada di RT 004-RW 001 dan BUKAN di RT 004-RW 004 Kampung Rawapanjang Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi.
Timbulnya sertifikat nomor 14488 ini tidak lain adanya campur tangan para mafia tanah yang ada di Kota Bekasi. Bagaimana mungkin bila letak lokasi yang berbeda bisa menjadi sertifikat jika tidak ada mafia tanah yang bermain.
Dalam perjalanan pembuatan sertifikat itu harus di dukung dari keterangan RT, RW, Lurah bahkan warga setempat untuk dimintai keterangannya mengenai kebenaran lokasi atau silsilah dari tanah itu sendiri. Dan Lurah setempat berperan sangat penting dalam perjalanan pembuatan sertifikat tanah.
Jika lokasi yang berdasarkan girik C 61 persil 26 berada di RW 01, namun bisa mengklaim bahwa lokasi berada di wilayah RW 004, apa itu bukan suatu keganjilan?. Apa dan siapa yang bermain disini?. Semua instansi yang berwenang harus turun langsung ke lokasi untuk mencari kebenarannya dan memberikan keadilan kepada keluarga almarhum H. Imi bin Simba ini.
ATR/BPN Kota Bekasi harus cepat turun ke lapangan agar masalah ini tidak berlarut-larut dan merugikan rakyat kecil. Jangan menunda-nunda lagi, karena disini rakyat kecil tertindas sekian lamanya dan disana para mafia tanah tertawa riang karena bisa menguasai sebidang tanah yang bukan haknya.
Dan Mahkamah Agung Republik Indonesia harus segera membatalkan sertifikat nomor 14488 tersebut demi hukum. Kementerian ATR/BPN yang saat ini di pimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono atau lebih dikenal dengan AHY, harus memberikan instruksi kepada ATR/BPN Kota Bekasi untuk terjun ke lokasi agar masalah pelik ini tidak kian berlarut-larut. Bahkan bila memungkinkan AHY selaku Menteri ATR/BPN sendiri langsung yang turun ke lokasi agar apa yang sudah di canangkan oleh Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah benar-benar dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN yang sekarang. (Red)