
Berita Teraktual-MANGGARAI BARAT
Polemik sengketa tanah di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, kembali memanas. Pernyataan Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang mengklaim hanya sebagai saksi, justru memicu respons keras dari pihak ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.
Melalui penasihat hukumnya, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya,M.Si., ahli waris menegaskan bahwa akar persoalan tidak sesederhana klaim “sekadar saksi”. Ia menyebut, benang kusut sengketa ini berawal dari dugaan rekayasa transaksi lahan seluas 40 hektar yang dinilai tidak sesuai dengan fakta riil di lapangan.
“Kalau ditelusuri, titik awalnya ada pada PPJB tahun 2014 antara Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman. Dari situ terlihat indikasi kuat adanya praktik mafia tanah,” tegas Sukawinaya, Senin (4/5/2026).
Klaim 40 Hektar Dipertanyakan, Data Sidang Hanya 27 Hektar
Menurut Sukawinaya, fakta di lapangan justru menunjukkan angka yang jauh berbeda. Berdasarkan data yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, luas tanah yang dapat diverifikasi hanya berkisar 16 hektar berdasarkan surat 10 Maret 1990 dan 11 hektar berdasarkan klaim dari dokumen 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seram Nggebu. Total riil: 27 hektar.
“Lalu ke mana sisa 13 hektar dari klaim 40 hektar? Kalau hanya ada 27 hektar, lalu 13 hektar itu di mana? Di laut? Atau masuk tanah negara?” sindir mantan pejabat tinggi BNN itu.
BPN Diduga Tertipu Dokumen Bermasalah
Sukawinaya juga menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat. Ia menduga penerbitan sertifikat yang menjadi dasar klaim saat ini tidak lepas dari kelalaian serius dalam proses verifikasi.
“BPN diduga tertipu oleh dokumen yang diajukan Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang saat itu mengatasnamakan diri sebagai Fungsionaris Adat Nggorang. Karena mereka membawa nama fungsionaris adat, pihak BPN seolah langsung percaya. Dokumen yang dilampirkan diterima begitu saja tanpa diuji secara mendalam,” tegasnya.
Ia menambahkan, BPN seharusnya tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga wajib memastikan keabsahan dokumen serta kesesuaian lokasi fisik tanah di lapangan.
“Pertanyaannya, apakah pernah diverifikasi secara serius keaslian surat 10 Maret 1990 itu? Di mana titik koordinat tanahnya? Apakah benar sesuai dengan yang diklaim? Kalau dari awal sudah salah, maka produk hukumnya juga berpotensi cacat. Ini yang harus dibongkar,” katanya.
Fungsionaris Adat Dinilai Ikut Proses Pengukuran 2014
Sukawinaya secara tegas menyoroti keterlibatan Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair dalam proses pengukuran tahun 2014. Ia mengungkapkan, keduanya hadir langsung di lokasi, ikut dalam proses pengukuran bersama BPN, bahkan menandatangani dokumen pengukuran sebagai Fungsionaris Adat.
“Jangan sekarang seolah-olah hanya saksi. Tahun 2014 mereka ikut mengukur dan menandatangani dokumen. Itu fakta yang tidak bisa dibantah,” ujarnya.
Ia mempertanyakan dasar penerbitan dokumen pertanahan yang muncul kemudian, yakni 5 sertifikat terbit tahun 2017 dengan total ±16 hektar dan 4 gambar ukur dengan total ±11 hektar. Menurutnya, seluruh proses tersebut bersumber dari dua dokumen yang hingga kini dinilai bermasalah: surat tanah adat 10 Maret 1990 yang disebut tidak memiliki dokumen asli, dan surat tanah adat 21 Oktober 1991 tanpa kejelasan luas dan batas wilayah.
“Dua dokumen ini menjadi fondasi klaim 40 hektar. Padahal keabsahannya masih dipertanyakan, bahkan disebut tidak ada aslinya,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Fungsionaris Adat: Hadir Sebagai Saksi, Tak Ada Intervensi
Sebelumnya, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair membantah keterlibatan mereka dalam sengketa tersebut. Keduanya menegaskan bahwa kehadiran mereka di Bareskrim Polri hanyalah untuk memenuhi undangan penyidik sebagai saksi.
“Kami hadir semata-mata untuk memberikan klarifikasi terkait surat penyerahan tanah adat 10 Maret 1990. Kami bukan pihak yang berperkara,” ujar Haji Ramang.
Ia menjelaskan, dalam kapasitas sebagai Fungsionaris Adat Nggorang, mereka hanya menyampaikan informasi berdasarkan dokumen dan pengetahuan yang dimiliki, tanpa terlibat dalam transaksi jual beli.
Kuasa hukum keduanya, Gabriel Kou, S.H., menegaskan bahwa tudingan pemalsuan dokumen tidak bisa disematkan begitu saja tanpa pembuktian hukum yang sah.
“Dalam hukum pidana, yang bertanggung jawab adalah pelaku langsung. Tuduhan harus dibuktikan melalui uji forensik dan dibandingkan dengan dokumen asli. Jangan membangun opini tanpa dasar pembuktian yang kuat,” tegasnya.
Peringatan Keras: Tanah Bukan Sekadar Aset
Sukawinaya menutup pernyataannya dengan satu pertanyaan mendasar: “Di mana letak 13 hektar yang diklaim itu jika di lapangan hanya ada 27 hektar?” Ia menantang pihak-pihak terkait untuk membuka secara transparan keterlibatan mereka dalam proses pengukuran tahun 2014.
“Tanah itu bukan sekadar aset. Ini menyangkut masa depan generasi. Jangan bohong, jangan serakah. Semua ada konsekuensinya—baik hukum negara maupun hukum moral,” tegasnya.
Nama-nama seperti Santosa Kadiman, Haji Ramang Ishaka, Muhamad Syair, hingga keluarga Nikolaus Naput disebut berada dalam pusaran konflik yang kini berdampak luas, termasuk pada iklim investasi di Labuan Bajo.
(GD/Sky)