
Berita Teraktual-Jakarta
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) disebut menjadi tonggak sejarah baru dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Regulasi ini dinilai melampaui sekadar formalitas hukum, karena menjadi titik balik perlindungan bagi pekerja, khususnya perempuan yang mendominasi sektor tersebut.
Aktivis 98 Resolution Network, Restianti, menyebut pengesahan UU PRT sebagai kado istimewa bagi pekerja perempuan Indonesia. Menurutnya, undang-undang ini berfungsi sebagai payung hukum fundamental untuk memperkuat tata kelola kerja yang lebih terorganisir dan profesional.
“UU PRT ini merupakan momentum penting dalam memperkuat tata kelola menuju perubahan yang lebih teratur. Hal ini akan membantu organisasi dan ekosistem kerja berjalan lebih rapi, jelas, dan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri,” ujar Restianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2026).
Hak dan Kewajiban Jadi Lebih Tegas
Restianti menjelaskan, dengan adanya status hukum yang sah, aturan mengenai hak dan kewajiban pekerja rumah tangga kini menjadi lebih tegas. UU PRT juga memberikan panduan jelas terkait mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi kendala di lapangan.
Ia menilai kejelasan norma hukum ini penting agar pekerja rumah tangga tidak lagi berada dalam ruang abu-abu yang rawan eksploitasi dan pelanggaran hak.

Dorong Komitmen Implementasi di Lapangan
Lebih lanjut, Restianti menekankan bahwa aturan dan pedoman yang jelas harus diikuti komitmen pelaksanaan yang kuat dari pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat. Ia mengajak semua pihak bersinergi mengawal implementasi agar dampaknya nyata dirasakan pekerja.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kerja nyata, kekompakan, dan saling menguatkan. Sekuat apa pun aturan yang ada, jika tidak dijalankan dengan konsisten, maka dampaknya tidak akan terasa bagi para pekerja,” tegasnya.
Restianti menutup dengan mengimbau agar energi besar yang muncul pasca-pengesahan UU PRT diarahkan pada kerja kolaboratif. Ia meminta semua pihak berhenti berwacana dan mulai fokus pada langkah konkret demi kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pengesahan UU PRT diharapkan menjadi dasar bagi perbaikan standar kerja, perlindungan sosial, dan pengakuan profesionalitas pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
(GD/Sky)