
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Aroma pembiaran tercium menyengat dalam proyek penataan pedestrian kawasan Alun-Alun Kota Bekasi. Di balik ambisi mempercantik wajah kota dengan anggaran fantastis sebesar Rp5.558.623.456,00, terselip fakta miris mengenai pengabaian standar keselamatan kerja yang dilakukan di depan mata publik.
Hasil pantauan di lokasi proyek Jalan Veteran, Kelurahan Margajaya, menunjukkan pemandangan yang kontras. Proyek yang dibiayai dari pajak rakyat melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2026 ini justru mengabaikan prinsip dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat santai beraktivitas tanpa helm keselamatan, seolah-olah risiko cedera kepala atau tertimpa material bangunan adalah hal remeh.

Dalih “Lupa” di Balik Anggaran Miliaran
Kejanggalan ini semakin diperparah dengan pengakuan mengejutkan dari pihak pelaksana. Mandor proyek, Waluyo, secara gamblang mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
”Iya saya lupa mengingatkan dan memantaunya,” ujar Waluyo saat dikonfirmasi di lapangan.
Pernyataan “lupa” ini dinilai publik sebagai bentuk ketidakprofesionalan yang fatal. Untuk proyek bernilai di atas Rp5 miliar, keselamatan kerja bukanlah opsional atau sekadar persoalan administratif, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap sen anggaran yang dikucurkan.
Pengawasan Melempem, Kualitas Dipertanyakan
Sorotan tajam kini tertuju pada instansi teknis dan konsultan pengawas. Bagaimana mungkin pelanggaran kasat mata di area publik yang padat aktivitas ini luput dari pengawasan?
Lemahnya penerapan K3 ini menjadi sinyal merah terhadap kualitas tata kelola proyek pemerintah secara keseluruhan. Jika hal mendasar seperti penggunaan helm saja bisa “dilupakan”, muncul kekhawatiran mengenai pengawasan terhadap kualitas material dan ketepatan spesifikasi teknis jalan yang sedang dibangun.
Proyek yang dijadwalkan rampung dalam 120 hari kalender ini seharusnya menjadi etalase kepatuhan regulasi, bukan justru menjadi contoh buruk bagi masyarakat.
Payung Hukum: K3 Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban
Abaikan K3 berarti melanggar hukum. Berikut adalah sederet regulasi yang wajib dipatuhi oleh kontraktor pelaksana proyek pemerintah:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Menegaskan hak setiap tenaga kerja atas perlindungan keselamatan dan kewajiban pelaksana untuk menyediakan alat keselamatan yang memadai.
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mewajibkan penyedia jasa mematuhi standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan. Pelanggaran terhadap hal ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin.
- PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi: Mengatur implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) secara ketat.
- Permen PUPR No. 10 Tahun 2021: Pedoman teknis yang merinci kewajiban penggunaan APD lengkap (helm, rompi, sepatu keselamatan) tanpa pengecualian.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kota Bekasi. Apakah akan ada evaluasi dan sanksi bagi kontraktor yang teledor, ataukah nyawa pekerja tetap akan dibiarkan “murah” di bawah bayang-bayang proyek miliaran rupiah?. (Im)