
Berita Teraktual-Bekasi
Sengketa bisnis antara produsen minuman berkarbonasi Big Cola dengan salah satu distributornya resmi memasuki jalur hukum. Perkara tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Cikarang setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan.
Yettie Tri Palupi selaku Direktur CV Tiga Putra Jaya Bersama (TPJB), melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Platinum Law Surabaya, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT AJE Indonesia.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 103/Pdt.G/2026/PN Ckr. Dalam perkara ini, TPJB bertindak sebagai penggugat, sementara PT AJE Indonesia sebagai tergugat.
Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya komunikasi sejak Juni 2025 tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak perusahaan.

Sidang perdana dimulai pada Selasa (28/04/2026) dengan agenda pemeriksaan berkas oleh majelis hakim, yang kemudian akan dilanjutkan ke tahap mediasi. Pihak penggugat berharap adanya itikad baik dari tergugat untuk menyelesaikan perkara sebelum memasuki pokok persidangan.
Dalam gugatan tersebut, Yettie Tri Palupi menuntut ganti rugi sebesar Rp591.823.445 atas kerugian yang dialami perusahaannya. Kerugian itu disebut terjadi akibat terhambatnya operasional bisnis selama kurang lebih delapan bulan.
Penggugat mengungkapkan bahwa gudang milik TPJB dipenuhi stok produk Big Cola hingga mencapai sekitar 130 ribu botol. Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya distribusi produk lain dan memperberat beban operasional perusahaan.
Sengketa ini bermula dari kerja sama distribusi antara TPJB dan PT AJE Indonesia, di mana TPJB ditunjuk sebagai distributor untuk wilayah Surabaya. Dalam perjanjian tersebut, disebutkan adanya sejumlah fasilitas yang dijanjikan, termasuk sistem retur untuk produk kedaluwarsa.
Namun dalam pelaksanaannya, penggugat menilai fasilitas tersebut tidak pernah direalisasikan. Akibatnya, stok produk terus menumpuk dan menyebabkan kerugian.
Meski sempat ragu karena Big Cola tergolong pemain baru dibandingkan merek minuman berkarbonasi lain, TPJB akhirnya menerima kerja sama setelah mendapat keyakinan dari pihak manajemen area AJE.
Seiring waktu, permasalahan justru berkembang. Penggugat mengaku telah berulang kali meminta solusi, namun pihak tergugat dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab, bahkan cenderung menyalahkan distributor.
Hingga gugatan diajukan, belum terlihat langkah konkret dari PT AJE Indonesia untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan, menurut penggugat, sejumlah distributor lain di berbagai wilayah Indonesia diduga mengalami persoalan serupa.
Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi memengaruhi pola kerja sama distribusi di industri minuman nasional. Publik kini menantikan jalannya proses hukum di Pengadilan Negeri Cikarang serta kemungkinan tercapainya penyelesaian antara kedua belah pihak. (Im)