
Berita Teraktual-Manggarai Barat
Sikap diam Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Manggarai Barat terhadap eksekusi lahan seluas 11 hektare memicu kemarahan publik. Ketua Sekretariat Bersama Sekber Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat Florianus Surion Adu secara terbuka menuding Kepala BPN Daniel Emanuel Lunesi mengabaikan putusan hukum berkekuatan tetap inkrah dari Mahkamah Agung MA.
Lahan yang dimenangkan ahli waris Ibrahim Hanta melalui putusan Kasasi tertanggal 8/10/2025 tersebut hingga kini mandek di meja BPN. Administrasi sertifikat yang seharusnya jadi hak masyarakat justru terganjal tanpa alasan jelas.
BPN Diduga Bermain?
Dalam pernyataan persnya, Sabtu 6/6/2026, Florianus menegaskan kebungkaman BPN bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan sinyal adanya “permainan” di balik layar.
“BPN saat ini bukan lagi lembaga negara yang melayani rakyat. Mereka justru diduga kuat menjadi instrumen perlindungan bagi mafia tanah yang kalah di pengadilan namun enggan melepaskan haknya,” ujar Florianus tegas kepada awak media.
Ia menambahkan sikap Kepala BPN Manggarai Barat yang membiarkan putusan MA terkatung-katung telah mencoreng marwah institusi hukum. Menurutnya tindakan ini bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum yang seharusnya ditegakkan lembaga pertanahan.
Ancaman Konflik di Labuan Bajo
Florianus memperingatkan kelambanan ini bukan hanya merugikan ahli waris, tapi juga menciptakan bom waktu di Labuan Bajo. Sebagai destinasi wisata super prioritas, kegaduhan akibat sengketa lahan tak tuntas dinilai mencederai citra kota.
“Sikap tidak patut yang diperlihatkan Daniel Lunesi ini adalah skenario pemicu konflik sosial. Kami menduga ada beban moril dan ‘kepentingan X’ yang membuat BPN lebih memilih memihak tergugat daripada menjalankan perintah undang-undang,” imbuhnya.
Melawan ke Pusat
Tak ingin berpangku tangan, Sekber Pemuda dan Masyarakat Manggarai Barat menyatakan perang terhadap praktik mafia tanah yang diduga bercokol di BPN. Langkah konkret segera diambil: pelaporan langsung ke Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN Jakarta, hingga penggalangan aksi massa di Labuan Bajo.
“Kami menuntut kepastian hukum. Jika BPN tetap menutup mata terhadap putusan inkrah MA, maka jangan salahkan masyarakat jika kami turun ke jalan menuntut keadilan bagi ahli waris yang telah memenangkan haknya secara sah,” tutup Florianus.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPN Manggarai Barat Daniel Emanuel Lunesi belum memberikan tanggapan resmi meski kritik tajam telah dialamatkan kepadanya.
Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak yang dituding berhak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan/penjelasan resmi dari instansi berwenang.
(GD/Sky)