Berita Teraktual
Sabtu, 8 Juni 2024
https://realtimenews.id-Kota Bekasi
Satpol PP Kota Bekasi bidang penindakan peraturan daerah datangi lokasi galian tanah tanpa ijin di Kelurahan Cimuning Mustikajaya Kota Bekasi, Senin (3/06). Kedatangan mereka terkait adanya laporan pengaduan tertulis terkait galian tanpa ijin yang sudah berjalan 1 bulan dan seolah ada pembiaran dari Kelurahan setempat. Namun kedatangan Satpol PP tersebut tak bisa hentikan kegiatan tanpa ijin tersebut.
Saat di konfirmasi melalui chat whatsapp ke Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan lainnya, Slamet. S.Sos. M.Si beliau menjelaskan bahwa anggotanya sudah mendatangi lokasi galian pada hari Senin (03/06).
” Dan pihak penanggungjawab atas nama ‘NG’ diminta kehadirannya di Mako Satpol PP pada hari Selasa, 04 Juni 2024 pukul 10.00 WIB. Namun saudara ‘NG’ tidak hadir, dan untuk itu kita akan berkoordinasi dengan Kasatpol PP untuk hal tersebut ” jelas Slamet, S.Sos, M.Si pada awak media melalii chat whatsapp ( 05/06).
Seharusnya tindakan tegas berupa penghentian kegiatan di lapangan dapat di lakukan oleh Satpol PP Kota Bekasi setelah penanggungjawab tidak hadir atas pemanggilan dirinya. Karena ada kesan dugaan mengulur waktu dari pihak penanggungjawab untuk mempersiapkan perijinan yang memang belum dimilikinya pada saat pemanggilan.
Adapun peruntukkan lahan rencana untuk folder dan sekolah kiranya itu dapat di konfirmasi ke pihak Pemkot Bekasi pada dinas terkait untuk mencari kebenarannya. Jangan hanya demi kepentingan umum dijadikan sebuah alasan saja sehingga proses pelaksanaan bisa terlaksana tanpa kantongi ijin. Dan pada galian tanah tersebut ada nilai ekonomisnya, dimana tanah tersebut di jual ke pembangunan tol Setu dan STTD Setu, seperti apa yang telah di ucapkan oleh penanggungjawab galian tanah tersebut di depan awak media dan sudah ada dalam pemberitaan sebelumnya. (Im)