
Berita Teraktual-Bekasi
Ketua Ruang Jurnalis Nusantara RJN, Hisar Pardomuan, menyoroti proses klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Bekasi terkait pengajuan alih status izin tinggal Tenaga Kerja Asing TKA asal Korea Selatan dari ITAS kerja menjadi ITAS investor dengan penjamin baru PT Mutiara Lancar Makmur MLM.
Menurut Hisar, pihak imigrasi yang diwakili Kepala Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian belum memberikan penjelasan substantif terkait dugaan maladministrasi dalam proses pengajuan izin tinggal investor tersebut.
Sementara itu, Hani SYS dari SYS & Partner LAW FIRM menilai persoalan hukum yang sedang berjalan terhadap WNA tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi serius oleh Kantor Imigrasi Bekasi sebelum memproses maupun menerbitkan izin tinggal investor.
Hani SYS: Laporan Polisi Berdampak pada KITAS WNA
Hani SYS berpendapat permohonan KITAS pada prinsipnya tidak dapat diproses apabila WNA yang bersangkutan sedang dilaporkan oleh sponsor, terutama jika laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana maupun pencabutan surat penjaminan.
“Sebagai penjamin, sponsor memiliki hak hukum mencabut surat penjaminan. Jika penjaminan dicabut, maka syarat utama pengajuan KITAS otomatis gugur dan izin tinggal dapat ditolak atau dicabut,” ujar Hani SYS.
Ia menambahkan, dalam kasus KD, WNA asal Korea Selatan tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan.
Hani SYS menilai apabila sponsor lama telah mencabut surat penjaminan, maka Kantor Imigrasi Bekasi seharusnya tidak memproses atau menerbitkan KITAS tanpa adanya penjamin baru yang sah dan memenuhi ketentuan hukum administrasi keimigrasian.
Langkah yang Harus Ditempuh Imigrasi
Hani SYS menyebut ada beberapa langkah yang seharusnya menjadi perhatian imigrasi dalam menangani kasus tersebut:
- Penyelesaian seluruh persoalan hukum dengan sponsor lama
- Pengurusan Exit Permit Only EPO apabila KITAS sebelumnya dicabut
- Memastikan tidak adanya status pencekalan atau blacklist dari kepolisian maupun imigrasi
Ia menilai Kantor Imigrasi Bekasi perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap permohonan izin tinggal yang sedang diproses.
Hisar: Verifikasi Dinilai Terlambat dan Kurang Transparan
Hisar menyatakan pihak imigrasi sebenarnya telah menerima berbagai data dan dokumen terkait dugaan permasalahan administrasi dalam pengajuan penjamin baru. Namun hingga kini publik belum mendapatkan penjelasan terbuka mengenai kelengkapan maupun validitas dokumen yang diajukan PT MLM sebagai penjamin baru.
“Kalau memang seluruh data pengajuan ITAS investor itu sudah lengkap dan memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku, seharusnya pihak imigrasi berani menunjukkan secara terbuka hasil verifikasi administrasinya,” tegas Hisar.
Ia mempertanyakan mengapa proses verifikasi lapangan dan investigasi baru dilakukan setelah muncul sengketa dengan perusahaan sebelumnya dan setelah persoalan viral di media sosial hingga sampai ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Menurut Hisar, sebelum permohonan ITAS investor diteruskan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, seharusnya kantor imigrasi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan investigasi lapangan secara menyeluruh terhadap legalitas perusahaan penjamin baru maupun dokumen investasi. Namun verifikasi justru disebut baru dilakukan setelah adanya gugatan dari PT Globe Abadi Sejahtera.
Klarifikasi Dinilai Belum Menyentuh Substansi
Hisar menilai penjelasan pihak imigrasi dalam pertemuan klarifikasi masih terlalu bertele-tele dan belum menyentuh substansi utama. Publik membutuhkan jawaban jelas terkait proses investigasi lapangan, legalitas sponsor baru, mekanisme pemeriksaan dokumen investasi, hingga dasar verifikasi terhadap pengajuan izin tinggal WNA tersebut.
Ia juga menyoroti sejumlah dokumen pengajuan yang menimbulkan pertanyaan, termasuk surat permohonan yang tidak menggunakan kop resmi perusahaan dan alamat pengajuan yang berbeda dengan alamat kantor penjamin baru.
Hisar turut mempertanyakan adanya permintaan dari pihak perusahaan penjamin baru agar proses klarifikasi dilakukan melalui surat resmi dari imigrasi. Menurutnya, kewenangan verifikasi data merupakan hak institusional imigrasi dan tidak seharusnya ada kesan intervensi dari perusahaan.
Desak Menteri Bentuk Tim Investigasi Independen
Hisar meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, turun tangan dengan membentuk tim khusus investigasi independen untuk menyikapi persoalan tersebut.
“Saya hadir bukan untuk mengintervensi institusi negara, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan transparan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Hisar berharap seluruh proses klarifikasi dan investigasi dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum. Ia juga meminta komunikasi lanjutan dilakukan secara resmi dan terdokumentasi agar tidak memunculkan kesalahpahaman di masyarakat.
(Red)