
Berita Teraktual-Labuan Bajo
Dugaan praktik mafia tanah yang selama bertahun-tahun membayangi kawasan pariwisata super premium Labuan Bajo mulai memasuki babak serius. Direktorat Tindak Pidana Umum Dittipidum Bareskrim Polri resmi menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik SHM di wilayah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Kasus ini kini tidak lagi dipandang sebagai sengketa administrasi biasa. Penyidik Bareskrim menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemilik sertifikat, tokoh adat, aparat kelurahan, hingga pejabat Kantor Pertanahan BPN Manggarai Barat.
“Kasus ini tak lagi sekadar sengketa administrasi pertanahan biasa. Penyidik Bareskrim kini menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari pemilik sertifikat, tokoh adat, aparat kelurahan, hingga pejabat Kantor BPN Manggarai Barat,” kata Jon Kadis, S.H., Penasihat Hukum ahli waris Alm. Ibrahim Hanta IH di Labuan Bajo, Sabtu 23/5/2026.
Dua Pejabat BPN Dipanggil ke Jakarta
Langkah hukum tersebut tertuang dalam Surat Resmi Dittipidum Bareskrim Polri Nomor B/2061/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum dan Nomor B/2062/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum tertanggal 13 Mei 2026.
Dalam surat itu, dua pejabat Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Stepanus Kakut dan Konstantinus Lalu, dipanggil ke Jakarta untuk dimintai klarifikasi terkait proses penerbitan sejumlah SHM di kawasan Keranga.
“Penyidik secara terang menyebut tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan surat, turut serta membantu tindak pidana, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat tanah di Kelurahan Labuan Bajo,” jelas Jon Kadis.
Fokus pada Dua SHM di Keranga
Penyelidikan mengarah pada SHM Nomor 02545 atas nama Maria Fatmawyat Naput dan SHM Nomor 02549 atas nama Paulus Grans Naput yang diterbitkan Kantor Pertanahan Manggarai Barat pada 31 Januari 2017.
Bareskrim menemukan sejumlah dokumen yang diduga menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut. Salah satunya Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990 antara Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat kepada Nasar Bin Haji Supu.
Penyidik juga mendalami Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dibuat Paulus Grans Naput dan disaksikan Ramang Ishaka serta Muhammad Syair, serta diketahui oleh Lurah Labuan Bajo saat itu, Abdul Ipur.
Nama lain yang disebut dalam surat penyelidikan di antaranya Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta sejumlah pegawai Kantor Pertanahan Manggarai Barat.
“Penyidik Unit II Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang,” demikian kutipan surat tersebut.
Stepanus Kakut dijadwalkan memberikan klarifikasi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu 3 Juni 2026 pukul 11.00 WIB. Sementara Konstantinus Lalu diminta hadir sehari sebelumnya, Selasa 2 Juni 2026 pukul 11.00 WIB.
Dugaan Dokumen Ganda Mulai Terkuak
Pelapor berinisial S menyebut penyelidikan Bareskrim mulai membuka tabir dugaan “permainan jahat tanah Keranga” yang selama ini ditutupi. Ia menyoroti kejanggalan dokumen dasar penerbitan lima SHM atas nama keluarga Naput.
“Permainan jahat di tanah Keranga Labuan Bajo sudah mulai terbongkar. Surat tanah adat 10 Maret 1990 sebagai dasar permohonan lima Sertifikat Hak Milik atas nama Johanis Vans Naput, Maria F. Naput dan Paulus Grans Naput dkk ternyata tidak ada surat tanah adat aslinya,” ujarnya.
Ia juga mengungkap dugaan penggunaan dokumen berbeda dalam proses pengukuran tanah oleh BPN Manggarai Barat. Saat pengukuran, dokumen yang ditandatangani Haji Ramang Ishaka dan Muhammad Syair menggunakan surat tanah adat tanggal 21 Oktober 1991, bukan dokumen 10 Maret 1990.
Temuan dua dokumen berbeda ini dinilai menjadi pintu masuk penting untuk membongkar dugaan rekayasa administrasi pertanahan di kawasan pantai Keranga.
Surat Tanah Adat Dipersoalkan
Pelapor S juga mempertanyakan keabsahan Surat Tanah Adat 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu yang tidak mencantumkan luas tanah secara jelas.
“Bagaimana mungkin surat tanah adat 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Seran Nggebu tidak ada luas tanahnya, sedangkan surat-surat tanah adat sebelumnya tahun 1990 semuanya ada luasnya. Contoh surat tanah adat 10 Maret 1990 ada luasnya 16 hektare,” ujarnya.
Ia menilai keputusan Pemerintah Kelurahan Labuan Bajo pada 6 Mei 2026 yang membatalkan surat tanah adat tersebut tepat, karena dokumen itu bermasalah secara administrasi dan batas-batasnya tumpang tindih dengan lokasi tanah yang sebenarnya.
“Labuan Bajo Dirusak Mafia Tanah”
Sorotan keras datang dari Florianus Adu alias Ferri Adu. Ia menyebut praktik transaksi tanah bermasalah di Keranga telah menjadi bom waktu yang merusak iklim investasi Labuan Bajo selama belasan tahun.
“Saya sangat menyesalkan praktik transaksi tanah seperti ini. Efeknya sangat merugikan dan membuat Labuan Bajo sepi investor selama kurang lebih 15 tahun terakhir, khususnya di wilayah Pantai Keranga,” ujarnya.
Ferri yang pernah diperiksa Bareskrim sebagai saksi mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bermain dalam pusaran mafia tanah.
“Dalam pemeriksaan saya di Bareskrim, saya tegaskan bahwa oknum-oknum pemain tanah yang merusak Labuan Bajo harus dihukum berat sesuai KUHP. Persoalan ini sudah membuat susah, resah, dan memalukan masyarakat Labuan Bajo selama 15 tahun terakhir akibat konspirasi jahat para mafia tanah,” katanya.
Penyelidikan Bareskrim Polri ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Manggarai Barat. Setelah bertahun-tahun hanya bergulir di meja sengketa dan pengadilan, kasus tanah Keranga akhirnya menyentuh dugaan pidana serius berupa pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, dan kemungkinan keterlibatan jaringan mafia tanah di balik mahalnya lahan strategis Labuan Bajo.
(GD/Sky)