
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Suasana tenang di RT 01/RW 05 Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi mendadak mencekam. Sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi intimidasi oleh segerombolan Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap seorang warga berinisial US, mendadak viral di media sosial. Beruntung, kasus yang mencoreng institusi negara ini langsung mendapat pengawalan ketat dan respons cepat dari Suryono, yang akrab disapa “Ketua Aing”, selaku Ketua Pokja Wartawan Bantargebang.
Peristiwa yang terjadi pada Jum’at (26/6/2026) tersebut melibatkan sekitar 10 orang pria yang datang menggunakan dua unit mobil. Tanpa salam dan tanpa permisi, gerombolan ini langsung menggeruduk kediaman US dan menginterogasinya dengan nada tinggi terkait kepemilikan sebuah mobil bak terbuka (pick-up) yang terparkir di halaman rumah.
Kronologi Kejadian: Bermula dari Sengketa Gadai
Berdasarkan penelusuran, polemik ini berakar dari urusan utang-piutang. Korban (US) sebelumnya menerima titipan atau gadai mobil bak terbuka tersebut dari seseorang berinisial MU dengan nilai Rp30 juta. Diduga, mobil tersebut memiliki riwayat perpindahan tangan yang rumit, hingga akhirnya memicu gerombolan OTK ini melacak keberadaan unit sampai ke rumah US.
Namun, alih-alih menyelesaikan masalah secara hukum, salah satu oknum berinisial VI justru menggunakan cara-cara intimidasi. Di hadapan istri, mertua, dan kerabat korban, pelaku bahkan sempat mengaku sebagai anggota TNI.
”Saya merasa tidak nyaman dan diintimidasi, apalagi dia mengaku anggota TNI sambil seolah mau mengambil sesuatu di pinggangnya, entah apa itu. Kedatangan gerombolan berkisar 10 orang itu tanpa salam atau sopan santun,” tutur US kepada awak media, Minggu (28/6/2026).
Ketegangan semakin janggal ketika pelaku VI memanggil seorang anggota polisi aktif untuk datang ke lokasi. Bukannya menengahi, oknum polisi yang diduga berasal dari luar wilayah hukum Bantargebang tersebut justru hanya terlihat berbicara intens dengan VI.

Langkah Nyata ‘Ketua Aing’ dan Reaksi RT Lingkungan
Mendengar jeritan warganya yang terintimidasi, Ketua RT 01/05 Ciketingudik langsung mendatangi lokasi dan menyayangkan sikap gerombolan tersebut yang tidak menghormati hukum adat ketertiban lingkungan.
Di sinilah peran penting Ketua Aing dimulai. Begitu menerima laporan mengenai adanya oknum yang mencatut nama institusi TNI serta keterlibatan anggota polisi aktif, Ketua Pokja Wartawan Bantargebang ini langsung bergerak sigap dan responsif. Ia turun tangan mengklarifikasi kebenaran materiil langsung dari korban dan memeriksa rekaman CCTV di TKP.
Melihat arogansi yang terjadi, Ketua Aing mengecam keras tindakan tersebut dan berkomitmen untuk mengusut tuntas siapa dalang di balik pergerakan gerombolan ini.
”Hal ini seharusnya tak perlu terjadi kalau ada komunikasi yang baik saat datang. Semua bisa diselesaikan asal ada sopan santun,” ujar Ketua Aing menyikapi hal ini.
”Apalagi mengaku-ngaku sebagai anggota TNI, miris mendengar hal itu. Institusi negara kebanggaan rakyat dibawa-bawa hanya untuk intimidasi masyarakat demi tujuan pribadi. Dan kedatangan seorang anggota polisi dari luar wilayah Bantargebang itu maksudnya apa?” tegas Ketua Aing.
Kini, di bawah komando Ketua Aing, Tim Pokja Wartawan Bantargebang terus menggali dan mengumpulkan informasi mendalam untuk mengungkap identitas asli oknum yang mengaku TNI serta kejelasan tugas polisi aktif yang hadir pada saat kejadian.
Penutup & Ulasan Hukum: Batas Wewenang dan Sanksi Tegas
Tindakan mendatangi rumah warga secara berkelompok, melakukan intimidasi, mencatut nama institusi TNI, serta melibatkan anggota Polri di luar wilayah tugasnya untuk urusan penagihan atau sengketa perdata merupakan pelanggaran hukum serius.
1. Wewenang TNI dan Dasar Hukumnya
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, bukan melakukan penagihan utang, penyitaan aset perdata, atau mengintimidasi warga.
- Dasar Hukum: UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
- Sanksi Institusi: Jika oknum tersebut adalah TNI asli, ia dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Disiplin Militer (UU No. 25 Tahun 2014). Jika oknum tersebut adalah TNI Gadungan, ia dapat dilaporkan ke kepolisian atas pasal penipuan dan pengancaman (Pasal 368 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara.
2. Wewenang Polri dan Dasar Hukumnya
Polri bertugas menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan menegakkan hukum, serta wajib bersikap netral dalam perkara perdata. Anggota Polri dilarang keras menjadi penagih utang (debt collector) atau pelindung (backing) pihak tertentu dalam sengketa eksekusi jaminan tanpa penetapan pengadilan.
- Dasar Hukum: UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Sanksi Institusi: Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, oknum polisi yang terlibat dalam tindakan di luar wewenang dapat dijatuhi sanksi mulai dari teguran tertulis, mutasi bersifat demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pengawalan kasus oleh Ketua Aing dan tim jurnalis menjadi sangat penting agar institusi TNI dan Polri di wilayah Bekasi dapat memberikan perhatian khusus serta menindak tegas oknum yang merusak nama baik instansi. (Im)