
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menggelar dialog interaktif bertajuk “Harmonisasi Pelayanan dan Pengawasan Orang Asing: Peran Imigrasi, Pengawas Tenaga Kerja, dan Disdukcapil” di Aula PWI Bekasi Raya, Kota Bekasi, Selasa (11/8/2026). Forum ini ditujukan untuk memperjelas batas kewenangan antar-instansi serta menyamakan persepsi pers dalam menyajikan informasi yang akurat kepada publik.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar tidak terjadi tumpang tindih data maupun kewenangan terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA).
”Pengawasan terhadap orang asing bukan tugas satu instansi saja, melainkan tugas bersama. Melalui dialog ini, kami ingin insan pers memahami regulasi secara utuh sehingga informasi yang sampai ke masyarakat akurat. Ketertiban keberadaan WNA adalah kepentingan bersama demi keamanan wilayah,” ujar Ade Muksin.
Pembagian Peran dan Regulasi WNA
Dialog yang dihadiri puluhan jurnalis ini menghadirkan tiga narasumber utama dari instansi teknis terkait:
- Sisi Keimigrasian: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, memaparkan prosedur izin tinggal (KITAS/KITAP) hingga penindakan pelanggaran lewat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Setiap WNA diwajibkan mengantongi dokumen sah sesuai tujuan kedatangannya.
- Sisi Ketenagakerjaan: Pengawas Ketenagakerjaan Madya, Helmy H. Halim, menyoroti legalitas Tenaga Kerja Asing (TKA) dan kewajiban transfer teknologi. Regulasi ketat diterapkan agar posisi tenaga kerja lokal terlindungi dan tidak tergeser.
- Sisi Administrasi Kependudukan: Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Dr. Taufiq Rachmat Hidayat, menekankan pentingnya integrasi data adminduk WNA yang valid sebagai rujukan pengambilan kebijakan daerah.
Cegah Celah Pelanggaran lewat Integrasi Data
Forum ini menyimpulkan bahwa pengawasan WNA memerlukan integrasi data yang solid antara izin masuk (Imigrasi), izin kerja (Ketenagakerjaan), dan pencatatan kependudukan (Disdukcapil). Kelemahan koordinasi dinilai berisiko membuka celah pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin kerja, masa tinggal kedaluwarsa (overstay), hingga WNA tidak berdokumen.
PWI Bekasi Raya berharap sinergi ini berkelanjutan dan mendorong masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi pelanggaran WNA di lingkungan sekitar. (Eksha)