
Berita Teraktual-Bekasi
Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MTsN 1 Kabupaten Bekasi, Marta Maryanto dengan NIP 197108152006041015, menegaskan bahwa untuk penerimaan siswa baru tidak ada pungutan liar (Pungli).
Dia menegaskan bahwa untuk penerimaan peserta didik baru di MTsN 1 Bekasi tahun 2025 sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku Kemenag.
“Untuk PPDB MTsN 1 Bekasi tahun 2025 tidak ada pungli sesuai dengan instruksi Kemenag,” ungkapnya. Rabu (7/5) diruang sekolah.
Lanjutnya, dari jalur prestasi dan afirmasi dimulai dari tanggal 10-11 Maret dan sudah kita umumkan yang diterima 63 siswa. untuk jalur umum besok hari Jum’at kita umumkan yang diterima.
“PPDB MTsN 1 Kabupaten Bekasi jalur umum dimulai dari tanggal 1-24 april, dan diumumkan hari Jum’at tanggal 7 bulan mei 2025, untuk 11 Kelas. Salah satu syarat siswa untuk bisa diterima sebagai siswa di MTsN 1 Kabupaten Bekasi adalah bisa Iqro 5,” ujarnya.
(Sky)