
Berita Teraktual-Jakarta
Permintaan maaf dari Rismon Sianipar kepada Mantan Presiden Jokowi dianggap sebagai tanda bahwa polemik ijasah sudah selesai. Kasus ini kemungkinan akan segera ditutup dengan permintaan damai dari pihak penggugat.
“Permintaan maaf dan restoratif justice (RJ) dari pihak Rismon jadi pertanda kasus polemik ijasah selesai. Kemungkinan lainnya menyusul, jika tidak mereka akan jadi terdakwa di persidangan pencemaran nama baik Jokowi,” ujar Syafrudin Budiman, Ketua Umum Barisan Pembaharuan (BP).
Rismon Sianipar telah melakukan penandatangan restoratif justice (RJ) atas empat laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Keempat laporan tersebut berasal dari Presiden ke-7 Joko Widodo, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan, Maret Samuel Sueken, dan Leuchmanan.
“RJ Rismon Sianipar sudah berjalan di Polda Metro Jaya. Langkah perdamaian ini menjadi positif bagi dunia hukum kita yang mengedepankan perdamaian,” kata Syafrudin Budiman.(GD/Sky)