Berita Teraktual-Kota Bekasi
Dunia Pendidikan tercoreng dengan prilaku dugaan asusila yang dilakukan oknum Pengawas Yayasan Pendidikan Islam (YPI) 45, Universitas Islam (UNISMA) 45, Kota Bekasi, Jawa Barat.
AM, korban kekerasan seksual petinggi Yayasan Unisma Kota Bekasi akhirnya melaporkan kasusnya ke Polres Metro Kota Bekasi di Jl. Pangeran Jayakarta, Selasa (10/12/2024).
Korban didampingi kuasa hukumnya dari LKBH Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya dan Bale Perempuan Kota Bekasi selaku perwakilan Komnas Perempuan melaporkan kasusnya pada Selasa sore, di Polres Metro Bekasi Kota.
Kedua lembaga ini murni pendampingan hukum secara gratis.
Langkah hukum diambil korban setelah menerima saran dari Wakil Rektor 3 Unisma, Abdul Khoir di salah satu grup percakapan.
Saran Khoir disampaikan setelah melihat postingan artikel dari media online.
“Suruh aja lapor banding ke pihak yang berwajib gak apa-apa namanya juga cari kepuasan. Cuma itu sarananya,” demikian isi kutipan pada (25/11/2024), malam.
Saran itu dianggap AM sebagai penyemangat tambahan setelah sebelumnya sempat meragu atas yang dialami olehnya.
“Sebelumnya saya malu dan takut meneruskan perkara ini. Tapi saran Warek 3, Abdul Khoir menambah keyakinan untuk melapor ke aparat penegak hukum,” ungkap korban.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2239/XII//2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, korban melaporkan HR yang diduga telah mengirimkan konten video tak senonoh pada Juli 2024, dengan tuntutan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 (b) UU TPKS.
Dilaporan itu, melalui kuasa hukumnya, korban menyerahkan sejumlah bukti termasuk pernyataan HR yang mengakui perbuatannya dalam jawaban yayasan, merespons surat Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Kasus memalukan dunia kampus ini mulai mengemuka setelah korban berani bicara di media pada 11 November lalu.
Sebelum kasus ramai, korban sempat melakukan somasi sebanyak tiga kali melalui kuasa hukumnya. Upaya ini bertujuan mencari jalan tengah. Sayangnya, tak kunjung meraih titik temu.
Pihak kampus terkesan tak mengindahkan permintaan korban yang sedianya memungkinkan dipenuhi terkait administrasi.
Permintaan perempuan 37 tahun ini lantaran merasa sudah tak nyaman atas kasus yang menimpanya.
Alih-alih memperoleh apa yang diminta, korban malah ditodong untuk menandatangani surat kesepakatan bersama perihal PHK, yang enggan ditandatanganinya karena dianggap tak wajar karena tak didahului peringatan serta alasan masuk akal.
Sudah begitu, tanggal SK juga diduga dimanipulasi karena dilakukan bersamaan dengan waktu pengunduran dirinya. Kuat dugaan bertujuan agar korban tak menerima gaji.
Kuasa hukum AM dari LKBH PWI Bekasi Raya Agus Albert Togu Pandapotan berharap, kepolisian segera memproses kasus kliennya.“Saya percaya kepolisian akan bertindak cepat memproses kasus ini,” ujar Agus optimis.
PWI tambah Agus, akan mengawal kasus ini hingga pelaku menerima ganjarannya bila tuntutan terbukti. Korban yang merupakan dosen perempuan berinisial AM (37) merasa dilecehkan lantaran dikirimi video syur atau video tak senonoh oleh oknum Pengawas YPI ’45 pada Rabu 24 Juli 2024 pukul 03:41 WIB, menjelang Subuh.
“Dua video itu, salah satunya berisi video seorang perempuan mengenakan hijab maaf, tanpa busana dan tayangan adegan intim,” ungkap AM kepada awak media, Selasa (10/12/2024). (Red)