
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Seorang wanita pemilik “E” Wedding Organizer (WO) yang beroperasi di wilayah Bekasi diduga melakukan penipuan terhadap rekan kerjanya sendiri dengan modus pinjaman pribadi. Korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp9 juta secara bertahap dalam dua kali penyerahan, namun hingga kini pengembalian dana tersebut belum memiliki kejelasan.
Kasus ini bermula dari hubungan profesional dan kedekatan antara korban dengan pemilik “E” WO. Kepercayaan yang telah terbangun tersebut diduga dimanfaatkan untuk meminjam uang dengan alasan membantu persoalan keuangan seseorang yang disebut memiliki hubungan pribadi dengan pemilik WO tersebut.
Menurut keterangan korban, uang senilai Rp9 juta tersebut diterima oleh pemilik “E” WO. Namun, ketika korban mulai meminta kejelasan terkait pengembalian dana, pihak yang bersangkutan disebut memberikan pengakuan bahwa uang tersebut telah ditransfer kepada pihak lain berinisial RB.
“Yang saya tahu, uang diterima oleh pelaku. Urusan dia transfer ke RB seperti pengakuannya itu bukan lagi urusan saya,” tegas korban.
Korban juga menyebut pengakuan tersebut disampaikan ketika komunikasi di antara keduanya masih dapat dilakukan.
“Dan itu yang dikatakan dalam pesan whatsapp kepada saya sewaktu nomor saya belum diblokir olehnya,” tambah korban.
Nomor Korban Diduga Diblokir
Persoalan semakin memanas ketika korban berusaha kembali menghubungi pemilik WO “E” untuk meminta kejelasan terkait dana tersebut. Korban mengaku akses komunikasinya kemudian diblokir.
Tidak hanya itu, korban juga menuding pihak yang bersangkutan telah menyebarkan informasi atau rumor buruk tentang dirinya di lingkungan pertemanan mereka.
“Tidak ada niat baik dari pelaku, karena nomor saya sudah diblokir olehnya. Dan konyolnya lagi, pelaku membuat rumor buruk tentang saya di luaran sana,” ujar korban dengan nada kecewa.
Legalitas dan Lokasi Usaha Dipertanyakan
Di tengah persoalan tersebut, korban juga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan terkait informasi operasional usaha “E” wedding organizer.
Berdasarkan penelusuran informasi daring, “E” WO disebut mencantumkan lokasi di salah satu kawasan ruko di Harapan Indah, Bekasi. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh korban di lapangan, aktivitas usaha tersebut disebut berlangsung di kawasan perumahan di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kejanggalan mengenai informasi lokasi usaha tersebut, menurut korban, turut menambah kecurigaannya dan mendorongnya untuk menelusuri persoalan pinjaman tersebut lebih jauh.
Bukan Semata Soal Uang
Korban menegaskan, upayanya untuk meminta pertanggungjawaban bukan hanya didasari persoalan kerugian materi sebesar Rp9 juta. Ia berharap persoalan ini menjadi pembelajaran dan peringatan agar tidak ada pihak lain yang mengalami kejadian serupa.
“Seharusnya dia malu, bicara sana-sini seolah-olah bak malaikat kebenaran, tapi urusan dengan saya tidak ada kejelasan, bahkan menghindar dan lari dari tanggung jawab,” ungkap korban.
“Ini bukan soal jumlahnya, tapi pembelajaran buat dia agar tidak melakukan hal ini kepada orang lain,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik “E” WO yang menjadi pihak terlapor dalam pengakuan korban belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tudingan tersebut. (Red)
Redaksi masih membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi kepada pemilik WO “E” serta pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.