

Berita Teraktual-Salatiga
Sebuah praktik penyalahgunaan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang melibatkan armada kendaraan SUV mewah berhasil terungkap di koridor Salatiga hingga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Seorang pelaku usaha lokal berinisial SG diduga kuat mengendalikan jaringan pengangkutan, penampungan, hingga penimbunan solar secara ilegal dengan mengomandani armada modifikasi berbasis Toyota Kijang dan Toyota Fortuner.
Berdasarkan data yang dihimpun, modus operandi yang dijalankan SG tergolong rapi untuk mengecoh petugas di lapangan. Pelaku mengoperasikan mobil SUV kelas menengah atas tersebut guna mendatangi sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara berkala (ngangsu). Tangki internal maupun bagian interior kendaraan diduga telah dimodifikasi agar mampu menampung volume solar yang melampaui kapasitas standar operasional kendaraan.
Setelah dikumpulkan dari beberapa titik pengisian, pasokan solar hasil lansiran tersebut kemudian diangkut menuju sebuah fasilitas gudang penimbunan terselubung di kawasan Salatiga-Boyolali sebelum didistribusikan kembali secara ilegal demi meraup keuntungan sepihak.
Praktik pengurasan BBM bersubsidi ini memicu keprihatinan masyarakat setempat. Di tengah pembatasan Kuota Solar Subsidi bagi sektor-sektor prioritas seperti nelayan, petani, dan pelaku UMKM, pemanfaatan kendaraan pribadi bernilai tinggi untuk tindakan спеkulası BBM dinilai sangat mencederai rasa keadilan sosial dan mengganggu alokasi subsidi negara.
Ancaman Jerat Hukum Bertingkat
Tindakan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku di Indonesia, terduga pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis:
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi):
- Pasal 53 huruf b & c: Mengatur larangan pengangkutan dan/atau penyimpanan BBM tanpa izin usaha resmi atau tidak memenuhi spesifikasi standar teknis angkutan.
- Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.
- Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Pasal 277 jo. Pasal 286: Terkait perubahan kelengkapan teknis, karoseri, atau modifikasi dimensi kendaraan yang tidak memenuhi uji tipe dan membahayakan keselamatan jalan.
- Potensi Tindak Pidana Terkait Kerugian Negara:
- Apabila terbukti ada keterlibatan unsur penyalahgunaan komoditas bersubsidi yang merugikan keuangan negara, penegak hukum dapat melapisinya dengan instrumen hukum tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Jawa Tengah beserta Polres Salatiga dan Polres Boyolali, untuk segera mengusut tuntas seluruh rantai keterlibatan dalam kasus penimbunan solar ilegal ini hingga ke akar-akarnya. (Red)
Catatan Redaksi: Seluruh proses hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).