
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Ketegangan menyelimuti pelataran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) ATR Kota Bekasi pada Senin (31/8/2026) siang. Perselisihan terkait keabsahan sertifikat dan dokumen pertanahan yang melibatkan sebuah keluarga dan oknum notaris berinisial AS sempat diwarnai tangis dan adu mulut, sebelum akhirnya berhasil diredam melalui jalur mediasi kekeluargaan.
Insiden bermula sekitar pukul 13.00 WIB ketika pihak keluarga meluapkan kekecewaannya usai mengetahui hasil pengecekan dokumen di BPN. Pihak keluarga meragukan keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM), berkas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga dokumen pembagian hak waris. Selain menuntut kejelasan dokumen, mereka mendesak pengembalian uang yang telah disetorkan kepada AS.
Melihat situasi di area pelayanan publik mulai memanas, Ketua Umum Forum Wartawan Bekasi Raya (FWBR), Suryono, ST (Ketua Aing), turun tangan mengarahkan kedua pihak untuk berdialog di area terbuka gedung BPN guna mencegah keributan.
”Jika ingin menempuh jalur hukum, kami siap mendampingi. Kalau mau diselesaikan secara kekeluargaan silakan, tetapi jangan di pintu utama BPN karena ini tempat pelayanan publik. Kita jaga suasana tetap kondusif,” ujar Ketua Aing di lokasi kejadian.
Proses negosiasi yang dihadiri AS bersama kuasa hukumnya berlangsung alot hingga sore hari. Guna menjaga iklim mediasi tetap kondusif, FWBR memfasilitasi kelanjutan dialog di Markas FWBR, kawasan Narogong, Kota Bekasi.
Mediasi maraton yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan damai. Pihak AS menyetujui kewajiban pengembalian uang sebesar Rp432.825.796 dan menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5799 atas nama Soetinah dkk sebagai jaminan resmi.
Perwakilan ahli waris keluarga, Agus Sarwono, mengonfirmasi penerimaan kesepakatan tersebut yang telah dituangkan dalam surat perdamaian dan surat pernyataan tertulis tanpa tekanan pihak manapun.
”Kami menerima dan menyetujui penyelesaian secara kekeluargaan ini. Namun, kami menegaskan apabila hingga batas waktu 31 Januari 2027 kewajiban pengembalian uang tidak direalisasikan, kami akan membawa perkara ini ke jalur hukum,” tegas Agus.
Ketua Umum FWBR menegaskan bahwa peran organisasinya sebatas menjalankan fungsi kontrol sosial dan mediator independen untuk mencegah konflik terbuka di masyarakat tanpa menghilangkan hak hukum para pihak. (Red)