
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Meski telah diterbitkan maklumat bersama terkait penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, sejumlah diskotek dan tempat biliard di Kota Bekasi dilaporkan masih nekat beroperasi.
Padahal, dalam maklumat yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi, seluruh THM seperti klub malam, karaoke, bar, spa/sauna, panti pijat, musik hidup hingga biliard diwajibkan tutup total mulai H-3 Ramadan hingga H+3 Idulfitri.
Namun berdasarkan pantauan di lapangan serta laporan masyarakat, beberapa lokasi hiburan malam masih membuka usahanya secara sembunyi-sembunyi, terutama pada malam hari. Aktivitas keluar masuk pengunjung tetap terlihat, meski sebagian tempat menutup rapat bagian depan bangunan.
Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang menilai pengelola usaha tidak mengindahkan maklumat pemerintah serta tidak menghormati kekhusyukan ibadah umat Muslim selama Ramadan.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan agar seluruh pengelola THM mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama demi menjaga ketertiban umum dan menghormati bulan suci. Ia juga mengingatkan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan agar tidak melakukan sweeping secara mandiri, melainkan melaporkan temuan pelanggaran kepada aparat berwenang.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Bekasi menyatakan pihaknya telah melakukan patroli rutin bersama unsur kecamatan untuk memastikan seluruh THM mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami bersama pihak kecamatan sudah melaksanakan patroli keliling dan memberikan imbauan langsung kepada para pengelola. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai prosedur,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Rabu(4/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berkala selama Ramadan, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya aktivitas di sejumlah lokasi hiburan malam. Beberapa warga bahkan mengaku mendokumentasikan kegiatan tersebut dan siap menyerahkan bukti kepada aparat berwenang.
Perbedaan antara pernyataan resmi dan kondisi riil ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan aturan.
Masyarakat pun berharap aparat tidak hanya mengedepankan imbauan, tetapi juga tindakan tegas agar maklumat yang telah diterbitkan benar-benar dijalankan tanpa tebang pilih.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola diskotek maupun tempat biliard yang disebut masih beroperasi.(Im)