
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Seorang warga Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Rimson Siringoringo, mengeluhkan lambannya penanganan laporan penganiayaan yang ia buat sejak Juli 2025. Hingga hampir lima bulan berjalan, laporan tersebut dinilai mandek tanpa kejelasan tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Laporan polisi dengan Nomor LP/B/1779/VII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA itu dibuat Rimson pada 24 Juli 2025 sekitar pukul 03.04 WIB. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Senter Niaga Kalimalang Blok A9/16, Kayuringin Jaya, pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 01.50 WIB. Menurut penuturan korban, pelaku berinisial P, yang berjualan bersebelahan dengannya, diduga melakukan penganiayaan akibat kesalahpahaman terkait peletakan alat kebersihan.
“Pelaku emosi, menunjuk-nunjuk wajah saya, sampai pipi kiri saya tercakar dan lecet,” ujar Rimson.
Namun setelah laporan dibuat, Rimson menilai proses hukum justru berjalan lambat. Ia menyebut tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan oleh penyidik hingga saat ini.
“Sudah berbulan-bulan laporan saya tidak ada perkembangan. Saya berharap polisi lebih cepat, responsif, dan menghargai laporan masyarakat,” tegasnya.
Rimson meminta aparat kepolisian memberikan kepastian hukum serta menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus tersebut, mengingat waktu penanganan yang sudah mendekati lima bulan.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota terkait perkembangan penyidikan maupun alasan lambatnya proses penanganan laporan tersebut.(A2TP)