
Berita Teraktual-Bekasi
Kuasa Hukum Prabu Peduli Lingkungan, Suratno, S.H. & Rekan, akan melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu tentang perampasan aset truk sampah milik Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.
“Kami akan segera melaporkan akun tersebut karena telah menyebarkan informasi yang menyesatkan,” kata Suratno, Rabu (19/3/2026).
Suratno menegaskan bahwa tuduhan perampasan aset truk sampah di TPA Burangkeng adalah hoaks.
Ia mengancam akan menjerat akun tersebut dengan Pasal 499 ayat (1) KUHP baru, Pasal 28 Ayat (3) UU No. 1/2024, serta Pasal 240 dan 241 KUHP baru.
“Akun tersebut telah mencemarkan nama baik organisasi kami dengan menyebarkan informasi yang tidak benar. Kami tidak akan membiarkan hal ini berlalu begitu saja,” tegas Suratno.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung laporan tersebut dan siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
Suratno juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial agar tidak terjebak dalam penyebaran hoaks.
“Kami berharap akun tersebut dapat bertanggung jawab atas perbuatannya dan meminta maaf kepada Prabu Peduli Lingkungan,” tutupnya.(Red/Sky)