
Berita Teraktual-Bekasi
Tim Kuasa Hukum Pengki Sailun menyesalkan sikap Kepala Desa Cibatu yang dinilai tak kooperatif saat diminta mengklarifikasi data administrasi pertanahan kliennya. Permohonan informasi yang disampaikan secara resmi tersebut diajukan untuk menelusuri dugaan perubahan luas tanah serta perbedaan signifikan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Pendekatan persuasif dan iktikad baik telah ditempuh dengan mendatangi Pemerintah Desa (Pemdes) Cibatu. Pihak kuasa hukum meminta penjelasan atas sejumlah dokumen penting, mulai dari Letter C Desa, Buku Mutasi, Peta Persil, hingga perbandingan SPPT PBB lama dan terbaru. Namun, hingga kini penjelasan yang memadai belum juga didapatkan.
“Kami datang bukan untuk menuduh, melainkan meminta klarifikasi resmi. Kami ingin tahu mengapa terjadi perubahan luas tanah, kapan hal itu terjadi, dokumen apa yang menjadi alas dasarnya, siapa yang mengajukan, serta bagaimana proses administrasinya,” tegas Kuasa Hukum Pengki Sailun.
Menurut tim hukum, setiap perubahan data riwayat pertanahan wajib ditopang dasar hukum yang sah. Saat ini, Pengki Sailun mengantongi dokumen pembanding berupa Letter C lama, Buku Mutasi, Peta Persil, serta SPPT lama dan baru yang menunjukkan ketidaksesuaian data.
Pihaknya menyoroti proses perubahan SPPT PBB dari versi lama ke versi terbaru. Meski demikian, tim hukum menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menuding pihak desa.
“Kami ingin objektif. Perlu ditelusuri siapa pemohon perubahannya, apakah ada surat pengantar dari desa, siapa yang menandatangani, dan instansi mana yang memproses. Jika perubahannya sah, tunjukkan dasarnya agar persoalan ini terang benderang,” lanjutnya.
Pengki Sailun dan tim hukum masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dan administratif. Namun, apabila Pemdes Cibatu terus bungkam, langkah hukum terukur siap ditempuh, di antaranya:
- Sengketa Informasi Publik: Mengajukan permohonan resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Pemeriksaan Administrasi: Meminta audit dan pemeriksaan pertanahan ke instansi berwenang.
- Laporan Pidana: Meneruskan persoalan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan indikasi pemalsuan, perubahan, atau penghilangan dokumen.
Langkah ini diambil demi menjamin kepastian hukum dan melindungi hak kepemilikan tanah kliennya tanpa memicu konflik berkepanjangan. (Red)
Saat berita ditayangkan belum ada klarifikasi resmi dari Pemdes Cibatu. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk berimbangnya pemberitaan.