
Berita Teraktual-Jakarta
Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI), Indria Febriansyah, mengkritik gaya komunikasi publik komika Pandji Wicaksono yang melabeli Presiden terpilih Prabowo Subianto dengan sebutan “penculik”. Indria menilai bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya mengandalkan retorika opini tanpa konteks historis yang jelas.
Dalam esai opini yang dipublikasikan di Kompasiana dan situs resmi KSTI, Indria menekankan bahwa kebebasan berpendapat tidak seharusnya menanggalkan tanggung jawab atas akurasi sejarah dan hukum.
“Tuduhan tersebut dinilai sebagai klaim sepihak yang hanya mengandalkan retorika opini tanpa disertai kerangka hukum dan konteks historis yang jelas,” tulis Indria, pada Sabtu (17/1/2026).

Indria juga menambahkan bahwa penyebutan tanpa sumber terverifikasi berpotensi menciptakan kesimpulan publik yang tidak proporsional dan bias. Kritik ini muncul di saat Pandji Wicaksono tengah menjadi sorotan luas karena dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum terkait materi dalam pertunjukan stand-up comedy bertajuk Mens Rea.
KSTI menegaskan bahwa kritik ini adalah bentuk edukasi publik agar masyarakat lebih jeli dalam membedakan antara opini subjektif dan fakta hukum. Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang melegitimasi tuduhan sebagaimana yang dilontarkan Pandji sebagai sebuah fakta hukum tetap.
Penegasan dari KSTI ini diharapkan menjadi pengingat bagi para pembicara publik untuk tetap mengedepankan etika komunikasi dan data yang valid dalam menyampaikan kritik sosial.(GD/Sky)