
Berita Terktual-Bekasi
Ketua Panitia SPMB Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Setu, Kabupaten Bekasi, Apep Faturohman menyatakan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 dan tidak ada pungli.
“Hari ini kita sedang melaksanakan SPMB tahap 2, yaitu jalur prestasi. Dikarenakan server rusak dalam perbaikan, maka pendaftaran kita undur,” ungkap Apep di halaman Sekolah SMAN 1 Setu. Selasa, (24/6/2025).
Apep juga mengatakan untuk tahap 1 sudah dilaksanakan, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi dan jalur mutasi. Dan sudah proses registrasi pada hari Senin tanggal 23/6/2025.
“Untuk jalur domisili tidak ditentukan jaraknya, kita menentukan dari jarak yang terdekat sampai jarak yang terjauh. Dan itu tidak ada ketentuannya seberapa jaraknya. Di SPMB SMAN 1 Setu tidak ada Pungli, kalau ada silahkan laporkan,” tutupnya.
(Red/Sky)