
Berita Teraktual-Kota Bekasi
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, mengingatkan para pengurus Rukun Warga (RW) di 12 kecamatan agar bijak dan berhati-hati dalam memanfaatkan dana hibah Rp100 juta yang digelontorkan Pemerintah Kota Bekasi.
Menurutnya, dana hibah tersebut bukan untuk pembangunan infrastruktur besar, melainkan diarahkan pada pengadaan barang dan jasa yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga.
“Jangan sampai terburu-buru menggunakan dana hibah itu untuk aspal atau bangunan besar. Kalau untuk infrastruktur, dana Rp100 juta paling-paling cuma cukup dua meter,” tegas Sardi, Kamis (13/11/2025).
Sardi menjelaskan, dana hibah RW merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat kegiatan sosial dan kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan. Namun penggunaannya tetap harus mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal), termasuk batasan jenis kegiatan dan belanja yang diperbolehkan.
“Saya sarankan fokus pada belanja barang dan jasa saja, seperti pengadaan tenda, kipas angin, sound system, CCTV, atau perlengkapan lain yang bisa dipakai warga dalam jangka panjang,” ujarnya.
Sardi menilai, pengadaan barang semacam itu akan menjadi aset lingkungan (inventaris RW) yang dapat digunakan berulang kali dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Sementara untuk pembangunan fisik seperti jalan lingkungan, saluran air, atau perbaikan infrastruktur lainnya, harus dilakukan melalui mekanisme resmi seperti Rencana Kerja (Renja) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), reses anggota DPRD, atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Infrastruktur sudah ada jalurnya sendiri. Kalau lewat Renja Dinas atau Musrenbang, hasilnya bisa lebih maksimal dan tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Politisi senior Fraksi PKS itu juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah. Setiap RW wajib membuat laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) lengkap dengan bukti kuitansi dan dokumen pembelian.
Ia menambahkan, DPRD akan melakukan pengawasan melalui dua jalur, yakni fungsi anggaran dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD dan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami ingin anggaran ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” ujar Sardi.
Sardi berharap, dengan pengelolaan yang cermat dan transparan, program dana hibah Rp100 juta per RW dapat menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperkuat partisipasi masyarakat serta mempercepat pemerataan fasilitas publik di tingkat lingkungan.
“Kuncinya ada di pengurus RW. Gunakan sesuai aturan, transparan, dan untuk kepentingan bersama,” tutupnya.(AHD)