Berita Teraktual
Selasa, 28 Mei 2024
https://realtimenews.id-Kota Bekasi
Melanjuti pemberitaan sebelumnya mengenai galian tanah di perumahan Bekasi Timur Regensi 1 Cimuning Mustikajaya Kota Bekasi seluas kurang lebih 2 Ha, dilakukan tanpa adanya ijin resmi dari dinas terkait. Kegiatan yang sudah berlangsung selama 1 bulan ini bisa berjalan lancar walau tanpa kantongi ijin resmi. Dimana peran Lurah dan Camat selaku pimpinan wilayah??. Ada apa ini?
Keterangan perijinan yang belum di kantongi oleh pelaksana proyek didapat dari klarifikasi Lurah Cimuning, Omad S Saputra. SE. MM saat ditemui di kantornya pada Senin (27/05).
Untuk menindaklanjuti informasi galian tanah tak kantongi ijin ini, awak media menghubungi Camat Mustikajaya melalui chat whatsapp.
” Saya bersama lurah sudah koordinasi agar pelaksana galian tanah itu segera mengurus ijin ke dinas ” tukas Camat Mustikajaya, Jaya Eko Setiawan melalui whatsapp, Selasa(28/05).
Sangat disayangkan sekali jika setingkat Lurah dan Camat saja berani mengijinkan galian tanah untuk beroperasi walau belum mengantongi ijin resmi.
Sungguh hancur marwah dan dedikasi para pejabat di negeri ini, bila kegiatan tanpa ijin resmi saja bisa bebas beroperasi tanpa ada teguran samasekali. Pantas saja segala praktek korupsi dan kolusi tak pernah ada habisnya di negeri tercinta ini. Karena dengan dalih apapun jika pada prosesnya tidak sesuai aturan, maka itu adalah kesalahan besar yang harus ada konsekuensinya. (Red)