Berita Teraktual
Senin, 27 Mei 2024

htttps://realtimenews.id-Kota Bekasi
Galian tanah di tengah pemukiman padat penduduk tepatnya di Perumahan Bekasi Timur Regensi 1, Kelurahan Cimuning Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi di duga kuat tak memiliki ijin resmi dari dinas terkait.
Kegiatan penggalian tanah seluas 2 hektar ini sudah berlangsung kurang lebih selama satu bulan. Untuk kejelasan lebih lanjut, tim awak media meminta klarifikasi mengenai galian tanah tersebut kepada Lurah Cimuning.
” Mengenai ijin galian tanah ini saya sudah kasih tau ke pelaksana untuk mengurusnya ke dinas terkait ” tukas Omad S Saputra. SE. MM kepada awak media saat ditemui di kantornya pada Senin (27/05).
Sewajarnya ijin harus di urus terlebih dahulu untuk memulai suatu kegiatan apapun, apalagi ini adalah ijin galian tanah yang berimbas pada lingkungan.
Saat awak media menanyakan kembali terkait perijinan yang sudah di sarankan oleh Lurah Cimuning kepada pelaksana galian tanah , ‘apakah dalam 1 bulan ini Pak Lurah sudah menanyakan kembali perihal perijinan tersebut??’, Omad S Saputra. SE. MM tidak bisa menjawabnya.
Menjadi kewenangan seorang Lurah sebagai penanggugjawab tertinggi di wilayahnya untuk menanyakan kembali mengenai surat ijin resmi penggalian tanah yang terjadi di wilayahnya. Jika belum bisa menunjukkan ijin resmi galian tanah namun kegiatan bisa berlangsung, maka patut di pertanyakan, ada apa dibalik ini semua??

Galian tanah ini bernilai komersial, sebab ada 2 lokasi buang yang menerimanya yaitu, pembangunan tol Setu dan STTD Setu. Keterangan ini kami peroleh dari Ketua LPM Kelurahan Cimuning yang pada saat itu berada pula di ruangan bersama dengan Lurah Cimuning.
Pada intinya pihak Pemkot Bekasi harus segera turun tangan untuk mengambil tindakan tegas atas adanya galian tanah ini, dan memberikan sangsi kepada semua pihak yang berperan.(Red)