
Berita Teraktual-Bekasi
Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (FORMASI) Bekasi Raya mendesak Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, untuk segera menutup seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang dianggap berbau maksiat dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum FORMASI Bekasi Raya, Tri Handito, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Dalam Perda itu sudah jelas terdapat larangan jenis-jenis usaha kepariwisataan, khususnya Pasal 47 ayat 1 poin 1. Tapi faktanya, THM seperti karaoke, bar, spa, dan diskotek justru semakin menjamur,” ujar Tri, Rabu (10/12/2025).
UU HKPD Tak Berlaku Secara Efektif di Bekasi
Tri juga menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi usaha hiburan sebesar 40–75 persen.
“Undang-undang itu tidak berlaku di Kabupaten Bekasi karena Perda No. 3 Tahun 2016 sudah melarang jenis usaha hiburan tertentu. Artinya, pemerintah daerah tidak bisa menarik pajak dari usaha yang seharusnya tidak boleh ada,” jelasnya.
Namun, di lapangan, menurutnya, justru muncul fenomena pungutan liar dari oknum tertentu.
Sorotan Tajam untuk Kasatpol PP
FORMASI juga mengkritisi kinerja Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, yang dinilai tidak mampu menegakkan Perda tersebut.
“Selama Surya Wijaya menjabat, tidak ada langkah signifikan dalam penertiban THM. Buktinya, tempat spa, panti pijat, bar, hingga karaoke yang berpotensi maksiat tumbuh subur,” tegas Tri.
Ia bahkan menyebut adanya indikasi praktik pungli yang dilakukan oknum PNS, sehingga keberadaan THM tetap aman beroperasi.
“Satpol PP tidak bisa dilepaskan dari pengawasan atas bisnis-bisnis itu. Kalau pungli terjadi, pasti ada oknum yang bermain,” katanya.
Minta Bupati Bertindak Tegas
FORMASI meminta Bupati Bekasi untuk mengambil tindakan tegas, termasuk mengevaluasi jabatan Kasatpol PP.
“Kasatpol PP belum bekerja maksimal. Bila tidak mampu menjalankan amanat Perda, sebaiknya dicopot,” tegas Tri.
FORMASI juga mendesak agar seluruh pengusaha THM segera menutup usahanya sesuai regulasi daerah.
“Kami meminta Bupati memastikan seluruh aktivitas THM yang melanggar Perda dihentikan. Penegakan hukum jangan tebang pilih,” tutupnya.(AHD)